SERANG – Sepak terjang EK alias Ompong (34), yang diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya terhenti. Pria tersebut diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga.
Dalam pemeriksaan awal, EK mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di sejumlah lokasi, baik di wilayah hukum Polres Serang maupun Polres Tangerang.
EK ditangkap saat berada di pinggir Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Kampung Ciruas Pasar, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa malam (29/9/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik Muhammad Baihaqi (39), warga Kampung Citerep Tegal, Desa Citeureup.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A-6082-CU.
“Korban melaporkan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang setelah diparkir di halaman rumah. Dari laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,” kata Andri Kurniawan, Jumat (2/10/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno dan anggota melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan EK. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.