SERANG – Polda Banten menerima laporan pengaduan dari seorang jurnalis berinisial KS yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat pembubaran aksi unjuk rasa mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang, Kamis (8/10/2026), dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Serang.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat (9/10/2026). Polda Banten memastikan laporan itu telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan laporan tersebut telah diterima SPKT dan diteruskan kepada penyidik untuk penanganan lebih lanjut.
“Polda Banten menerima laporan pengaduan dari rekan jurnalis. Saat ini, laporan sudah diterima oleh SPKT dan penyidik juga telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, kami menunggu disposisi untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya,” ujar Maruli.
Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya meliputi penerbitan surat perintah tugas, undangan klarifikasi kepada pelapor, serta penerbitan surat perintah penyelidikan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Penyelidikan akan diarahkan untuk mengungkap fakta kejadian di lapangan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan mendalami peran masing-masing berdasarkan bukti serta keterangan yang diperoleh.
“Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional. Kami juga akan mencari tahu siapa melakukan apa di lapangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh. Karena itu, kami mengimbau kepada siapa pun yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut agar menyampaikan informasi yang dimiliki kepada kepolisian,” jelasnya.
Polda Banten Janji Tangani Secara Profesional