Jumat, 21 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan
Citizen Journalism

Memisahkan Anggaran, Mengorbankan Kesejahteraan?

BAGIKAN:
Memisahkan Anggaran, Mengorbankan Kesejahteraan?
0
Memisahkan Anggaran, Mengorbankan Kesejahteraan?
Iklan

Kebijakan yang melarang guru honorer penerima Tunjangan Profesi Guru untuk memperoleh gaji dari dana BOS menyisakan persoalan mendasar yang tidak bisa disederhanakan hanya sebagai upaya penataan anggaran. Di atas kertas, pemisahan antara tunjangan dan gaji memang terlihat logis. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini justru berpotensi menghilangkan satu-satunya sumber penghasilan tetap bagi sebagian guru honorer.

Tunjangan Profesi Guru sejatinya adalah bentuk penghargaan atas kompetensi dan profesionalitas, bukan pengganti gaji pokok. Ia hadir untuk memperkuat kesejahteraan, bukan menjadi fondasi utama penghidupan. Ketika tunjangan ini diposisikan seolah-olah cukup untuk menggantikan fungsi gaji, maka terjadi pergeseran makna yang berbahaya. Guru honorer dipaksa bergantung pada skema yang tidak sepenuhnya dirancang sebagai sumber nafkah utama, apalagi dengan kenyataan bahwa pencairannya kerap tidak konsisten.

Di sisi lain, dana BOS selama ini menjadi penopang nyata bagi keberlangsungan hidup banyak guru honorer. Meski jumlahnya sering kali tidak besar, keberadaannya memberikan kepastian yang lebih stabil dibandingkan skema lain. Ketika akses terhadap dana ini ditutup, maka yang hilang bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga rasa aman ekonomi yang selama ini mereka pegang.

Persoalan ini semakin kompleks karena tidak semua guru berada dalam posisi yang sama. Guru dengan status ASN memiliki gaji pokok yang jelas dan relatif stabil, sehingga tunjangan benar-benar berfungsi sebagai tambahan. Namun bagi guru honorer, struktur penghasilannya jauh lebih rapuh. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan perbedaan ini berpotensi memperlebar kesenjangan di dalam profesi yang sama.

Lebih dari itu, ada persoalan keadilan yang mengemuka. Guru dituntut memenuhi standar profesional yang tinggi, mulai dari sertifikasi hingga beban administrasi yang tidak ringan. Namun di saat yang sama, jaminan kesejahteraan mereka justru tidak diperkuat secara proporsional. Ketika hak dasar berupa penghasilan yang layak tidak terpenuhi, maka tuntutan profesionalitas menjadi terasa timpang.

Kebijakan publik seharusnya tidak hanya berorientasi pada kerapihan sistem, tetapi juga pada keberpihakan terhadap realitas sosial. Dalam konteks ini, pendekatan administratif semata tidak cukup. Diperlukan sensitivitas terhadap kondisi lapangan, terutama bagi mereka yang berada di posisi paling rentan. Tanpa itu, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola justru bisa menciptakan ketidakpastian baru.

Jika tujuan utama adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran, maka solusinya tidak harus dengan menghilangkan salah satu sumber penghasilan guru honorer. Alternatif kebijakan yang lebih adaptif perlu dipertimbangkan, seperti penguatan skema gaji tetap bagi guru honorer atau penyesuaian regulasi yang tetap memberi ruang bagi mereka untuk mendapatkan penghasilan yang layak tanpa melanggar prinsip tata kelola keuangan.

Pada akhirnya, persoalan ini menyentuh hal yang lebih mendasar dari sekadar aturan teknis. Ia berkaitan dengan bagaimana profesi guru dihargai dalam praktik, bukan hanya dalam retorika. Selama guru honorer masih harus menghadapi ketidakpastian ekonomi, maka sulit berharap kualitas pendidikan dapat tumbuh secara optimal. Kesejahteraan guru bukanlah isu tambahan, melainkan fondasi utama yang menentukan arah masa depan pendidikan itu sendiri.

Iklan
Peran Guru dalam Mencerdaskan Generasi Bangsa Namun Jasanya Kerap Terlupa
Artikel Selanjutnya

Peran Guru dalam Mencerdaskan Generasi Bangsa Namun Jasanya Kerap Terlupa

Artikel ini merupakan tanggung jawab kontributor dan tidak mencerminkan pandangan redaksi distrikbantennews.com.
Iklan
Iklan
Kontributor: NUSA PENA
Diterbitkan: 23 April 2026, 10:18 WIB · Diperbarui: 23 April 2026, 12:18 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini