SERANG – Dugaan penggelapan 25 unit angkutan kota (angkot) milik PT Alma Jaya Mandiri, Solear, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap jajaran Polsek Kragilan, Polres Serang. Akibat kejadian tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp750 juta.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial Asep yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Ia diamankan di Kampung Sadik, Desa Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Kragilan Ipda Ilman Robiana, S.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, proses penanganan kasus masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman.
“Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman,” kata Ilman.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP.B/13/VIII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Kragilan/Polres Serang/Polda Banten, tertanggal 21 Agustus 2026.
Dugaan penggelapan itu diketahui terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah bengkel mobil yang berada di Kampung Sadang, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Peristiwa bermula ketika pihak perusahaan mendapat informasi dari saksi bernama Misri mengenai keberadaan 25 unit kendaraan milik perusahaan yang diduga telah dijual dengan cara memotong-motong bagian bodi kendaraan.
Mendapat informasi tersebut, pelapor bersama Misri dan saksi lainnya, Romi, kemudian mendatangi bengkel yang dimaksud. Namun, setibanya di lokasi, 25 unit angkot tersebut sudah tidak berada di tempat.