BATANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang terus memperkuat langkah pencegahan masuknya barang terlarang ke dalam Lapas. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menyosialisasikan kepada masyarakat dan keluarga warga binaan mengenai jenis barang bawaan yang tidak diperbolehkan masuk, khususnya makanan dan barang titipan.
Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan deteksi dini dan pengamanan, sekaligus untuk meminimalisir potensi penyelundupan barang terlarang melalui barang titipan makanan.
Petugas Lapas Batang memberikan pemahaman kepada pengunjung agar tidak membawa makanan yang berpotensi menyulitkan proses pemeriksaan, di antaranya makanan berkuah, sambal, serta jenis makanan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan penitipan barang.
Larangan tersebut bukan semata-mata untuk membatasi pelayanan kepada keluarga warga binaan, tetapi merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh barang yang masuk ke lingkungan Lapas dapat diperiksa secara optimal.
Ka. KPLP Lapas Kelas IIB Batang, Sigit Riyanto, menegaskan bahwa pemeriksaan barang titipan merupakan bagian penting dari sistem pengamanan Lapas. Menurutnya, celah sekecil apa pun harus diminimalisir agar tidak dimanfaatkan untuk memasukkan barang terlarang.
“Kami terus mengingatkan keluarga warga binaan untuk memahami dan mematuhi ketentuan barang yang diperbolehkan masuk. Makanan berkuah maupun sambal tidak diperkenankan karena dapat menyulitkan proses pemeriksaan dan berpotensi dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang terlarang,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewaspadaan tersebut semakin penting dalam mengantisipasi upaya penyelundupan obat-obatan terlarang yang dapat dicampurkan atau disamarkan ke dalam makanan. Oleh karena itu, setiap barang titipan harus melalui pemeriksaan secara teliti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Prinsip kami adalah mencegah lebih baik daripada menangani. Dengan pemeriksaan yang ketat, sosialisasi yang berkelanjutan, serta dukungan dari keluarga warga binaan, potensi masuknya barang terlarang dapat ditekan,” tambahnya.
Lapas Batang juga mengajak seluruh keluarga warga binaan untuk menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib dan bebas dari barang terlarang. Kepatuhan terhadap ketentuan penitipan barang dinilai tidak hanya membantu kelancaran pelayanan, tetapi juga menjadi bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pembinaan warga binaan.
Melalui langkah tersebut, Lapas Kelas IIB Batang berkomitmen memperkuat deteksi dini, pencegahan dan pengawasan guna mewujudkan keamanan dan ketertiban serta menjaga integritas layanan pemasyarakatan.