Sabtu, 3 Oktober 2026

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

BAGIKAN:
PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersan...
0
PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025.
 

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg. Syaefudin sebelumnya mengajukan permohonan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jabar.


Dalam perkara pokok, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lainnya, masing-masing berinisial IM dan AF, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.


Dalam persidangan praperadilan, Kejati Jabar selaku termohon telah menyampaikan jawaban dan argumentasi hukum terkait penetapan tersangka tersebut.


Hakim tunggal PN Bandung Dede Halim, S.H., M.H. kemudian memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Syaefudin.


Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu oleh Kejati Jabar sah dan mempunyai kekuatan hukum. Biaya perkara dibebankan kepada negara dan dinyatakan nihil.


Dengan putusan tersebut, proses penyidikan perkara pokok dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tetap berlanjut.
Kejati Jabar menyatakan menghormati putusan PN Bandung dan akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya meminta masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan tidak berspekulasi mengenai proses hukum yang masih berjalan.


“Hingga saat ini proses penyidikan terus berjalan, untuk perkembangannya nanti kami update,” ujar Nur saat dikonfirmasi.


Perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025. Sebelumnya, Kejati Jabar menyatakan proses penyidikan perkara masih berlangsung.

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan
Artikel Selanjutnya

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Diterbitkan: 3 Oktober 2026, 13:09 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB