Sabtu, 19 September 2026

Dimyati: Jangan Paksa Anak Hasil Perkawinan Campuran Pilih Kewarganegaraan di Usia 18 Tahun

BAGIKAN:
Dimyati: Jangan Paksa Anak Hasil Perkawinan Campuran Pilih K...
0
Dimyati: Jangan Paksa Anak Hasil Perkawinan Campuran Pilih Kewarganegaraan di Usia 18 Tahun

SERANG – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan kepentingan anak hasil perkawinan campuran Indonesia dengan warga negara asing.

Dimyati menilai batas usia 18 tahun untuk menentukan kewarganegaraan perlu dikaji kembali. Menurutnya, usia tersebut masih terlalu dini karena umumnya anak baru menyelesaikan pendidikan tingkat SMA.

Ia mengusulkan agar kesempatan menentukan kewarganegaraan diperpanjang hingga anak menyelesaikan pendidikan tinggi, bahkan sampai jenjang S-2 atau sekitar usia 25–26 tahun.

“Usia 18 tahun itu umumnya baru lulus SMA. Jika harus memilih di usia tersebut, habislah investasi negara terhadap anak-anak yang unggul, mengingat biaya untuk menempuh pendidikan S-1 dan S-2 sangat mahal,” kata Dimyati seusai menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait RUU HPI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (18/9/2026).

Dimyati berharap usulan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU HPI. Ia menginginkan anak-anak hasil perkawinan campuran memperoleh waktu yang lebih panjang sebelum menentukan status kewarganegaraannya.

“Kami berharap dalam undang-undang ini batas waktunya bisa diperpanjang hingga mereka lulus S-2, yakni di kisaran usia 25 sampai 26 tahun,” ujarnya.

Banyak Persoalan Perdata Lintas Negara

Selain persoalan kewarganegaraan, Dimyati menilai keberadaan UU HPI sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhadapan dengan persoalan perdata lintas negara.

Senpi Laras Panjang Muncul di Konflik Lahan Cisait, Legalitas Kelompok Rajawali Dipertanyakan
Artikel Selanjutnya

Senpi Laras Panjang Muncul di Konflik Lahan Cisait, Legalitas Kelompok Rajawali Dipertanyakan

Diterbitkan: 19 September 2026, 13:59 WIB · Diperbarui: 19 September 2026, 14:00 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Optimalisasi Pembinaan, Lapas Bandanaira Gandeng Peserta Magang Lakukan Asesmen Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 16 September 2026 | 10:30 WIB

18 Bangunan Liar Disikat, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Saluran Air

Konten Redaksi Selasa, 15 September 2026 | 14:20 WIB

Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Lapas Batang Perketat Pemeriksaan Barang Titipan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 13:21 WIB

Komitmen Zero Narkoba, Lapas Bandanaira Rutin Tes Urine Warga Binaan dan Petugas

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Perkuat Koordinasi dan Publikasi, Lapas Bandanaira Ikuti Pengarahan dan Sosialisasi Kehumasan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 14 September 2026 | 14:31 WIB

Celah Halinar, Lapas Bandanaira Razia Blok Hunian Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 14 September 2026 | 11:00 WIB

Ciptakan Lapas Kondusif, Kalapas Batang Tegaskan Pentingnya Sinergi Petugas dan Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Minggu, 13 September 2026 | 10:33 WIB

Puluhan Rokok Tanpa Cukai Diamankan, Kenapa Sopir Tak Ditahan?

Konten Redaksi Sabtu, 12 September 2026 | 21:13 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan, Kasubsi Kamtib Laksanakan Kontrol Keliling ‎

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 12 September 2026 | 10:56 WIB