Sabtu, 7 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Bapas Jakarta Timur/Utara Raih Penghargaan Ombudsman RI Kategori Pelayanan Publik Baik

BAGIKAN:
Bapas Jakarta Timur/Utara Raih Penghargaan Ombudsman RI Kate...
0
Iklan
Bapas Jakarta Timur/Utara Raih Penghargaan Ombudsman RI Kategori Pelayanan Publik Baik
Kepala Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur/Utara Margono menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas pelayanan publik yang baik. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur/Utara kembali menorehkan prestasi di bidang pelayanan publik. Bapas ini menerima Piagam Penghargaan Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan pada Jumat (6/3/2026). Bapas Jakarta Timur/Utara meraih kategori kualitas pelayanan "Baik" dari Ombudsman RI.

Kepala Bapas Jakarta Timur/Utara, Margono, menerima langsung piagam penghargaan tersebut. Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi ini kepada instansi pemerintah.

Penghargaan ditujukan bagi instansi yang dinilai telah menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik. Lembaga tersebut juga harus meminimalkan potensi maladministrasi.

Penilaian dilakukan melalui serangkaian evaluasi terhadap berbagai aspek pelayanan publik. Aspek yang dievaluasi meliputi standar pelayanan, sistem pengaduan masyarakat, transparansi informasi, hingga komitmen organisasi.

Penyerahan piagam penghargaan berlangsung di Aula A Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Acara ini dihadiri perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Pejabat struktural di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta juga turut hadir. Para pimpinan satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Jakarta ikut mengikuti kegiatan tersebut.

"Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas kinerja dan komitmen seluruh jajaran Bapas Jakarta Timur/Utara," ujar Kepala Bapas Jakarta Timur/Utara, Margono.

"Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi fokus utama kami. Pelayanan tersebut mencakup pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan klien pemasyarakatan, serta pelayanan administratif untuk masyarakat luas," tutup Margono.

***

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 6 Maret 2026, 16:35 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Tags

Terkini