Distrikbantennews – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019-2022 menyampaikan tanggapan resmi atas keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Tim JPU Roy Riyadi membacakan dokumen tanggapan setebal 26 halaman.
Dokumen tanggapan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan berada pada jalur yang benar (on the track).
JPU menilai bahwa sebagian besar keberatan yang disampaikan oleh Terdakwa dan penasihat hukumnya telah memasuki materi pokok perkara.
Oleh karena itu, menurut JPU, hal-hal tersebut seharusnya dibuktikan lebih lanjut melalui proses pembuktian di persidangan.
Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan yang relevan dengan perkara.
Saksi Purwadi Sutanto selaku Direktur SMA, menerangkan bahwa penganggaran kegiatan pengadaan TIK menggunakan sistem top down.
Direktorat SMA tidak pernah melakukan kajian maupun evaluasi, baik terkait harga maupun spesifikasi.
Spesifikasi pengadaan TIK sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020.
Saksi Purwadi juga menyampaikan bahwa dalam rapat pengadaan tahun 2021, Jurist Tan menyatakan tidak perlu dilakukan kajian ulang.
Agustina, selaku anggota DPR, sempat memperkenalkan sejumlah pengusaha laptop atau prinsipal kepada para direktur sebagai calon pemasok TIK.
Saksi Muhamad Hasbi selaku Direktur PAUD, menerangkan bahwa hasil review kajian tim teknis tahun 2020 sejatinya diperuntukkan bagi pengadaan TIK jenjang SD dan SMP.
Namun, atas arahan Jurist Tan, hasil kajian tersebut digunakan sebagai dasar spesifikasi untuk seluruh direktorat.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 serta hasil review kajian tahun 2020 dijadikan dasar penentuan spesifikasi pengadaan TIK.
Saksi Muhamad Hasbi juga menyampaikan adanya dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan TIK.
JPU menyatakan kesiapan penuh untuk membuktikan seluruh dakwaan yang telah disusun secara sah dan meyakinkan.
Keputusan akhir mengenai kelanjutan perkara sepenuhnya berada pada kewenangan Majelis Hakim.
Majelis Hakim akan memutus berdasarkan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JPU mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan agar tetap mengedepankan profesionalisme.
“Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum,” ujar Roy Riyadi.
“JPU memikul tanggung jawab besar, tidak hanya secara hukum di dunia, tetapi juga secara moral di akhirat,” tambahnya.
JPU berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan adil.
Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H. menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan beberapa terdakwa lainnya.
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek Tahun 2019-2022.
JPU menilai bahwa perbuatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah merugikan negara.
Pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek Tahun 2019-2022 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Namun, proses pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mengakibatkan kerugian negara.
JPU telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan perkara ini.
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya telah mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
JPU menilai bahwa eksepsi tersebut tidak beralasan dan harus ditolak.
Majelis Hakim akan memutuskan apakah eksepsi tersebut diterima atau ditolak pada sidang berikutnya.
Jika eksepsi ditolak, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan pembuktian di persidangan.
JPU berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan adil.










