Spesifikasi pengadaan TIK sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020.
Saksi Purwadi juga menyampaikan bahwa dalam rapat pengadaan tahun 2021, Jurist Tan menyatakan tidak perlu dilakukan kajian ulang.
Agustina, selaku anggota DPR, sempat memperkenalkan sejumlah pengusaha laptop atau prinsipal kepada para direktur sebagai calon pemasok TIK.
Saksi Muhamad Hasbi selaku Direktur PAUD, menerangkan bahwa hasil review kajian tim teknis tahun 2020 sejatinya diperuntukkan bagi pengadaan TIK jenjang SD dan SMP.
Namun, atas arahan Jurist Tan, hasil kajian tersebut digunakan sebagai dasar spesifikasi untuk seluruh direktorat.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 serta hasil review kajian tahun 2020 dijadikan dasar penentuan spesifikasi pengadaan TIK.
Saksi Muhamad Hasbi juga menyampaikan adanya dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan TIK.
JPU menyatakan kesiapan penuh untuk membuktikan seluruh dakwaan yang telah disusun secara sah dan meyakinkan.