Keputusan akhir mengenai kelanjutan perkara sepenuhnya berada pada kewenangan Majelis Hakim.
Majelis Hakim akan memutus berdasarkan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JPU mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan agar tetap mengedepankan profesionalisme.
"Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum," ujar Roy Riyadi.
"JPU memikul tanggung jawab besar, tidak hanya secara hukum di dunia, tetapi juga secara moral di akhirat," tambahnya.
JPU berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan adil.
Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H. menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan beberapa terdakwa lainnya.