Minggu, 4 Oktober 2026

Yusril: Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

BAGIKAN:
Yusril: Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi...
0
Yusril: Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan perkembangan terkini proses reformasi Polri yang tengah dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dia mengatakan kerja komisi masih dalam tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno.

Dia menuturkan komisi telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Paparan itu berfokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.

“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Dia menambahkan, reformasi tersebut juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

Terkait laporan kepada Presiden Prabowo Subianto, Yusril menyampaikan draf laporan reformasi Polri ditargetkan selesai pada akhir Januari 2026. Saat ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat secara intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Prabowo.

“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” jelasnya.

Yusril menegaskan isu-isu teknis yang bersifat internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Prabowo. Sebab, hal tersebut menjadi ranah internal Polri.

Mengenai revisi Undang-Undang Polri, Yusril menyatakan langkah tersebut menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.

“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” kata dia.

Yusril mengungkapkan adanya berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri dalam pembahasan internal komisi. Sebagian pihak menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan kementerian yang menaungi Polri sebagaimana Kementerian Pertahanan (Kemhan) menaungi TNI.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” tutur Yusril. (**)

Musrenbang Kecamatan Sukamulya: Optimalisasi Sektor Industri dan Ketahanan Pangan
Artikel Selanjutnya

Musrenbang Kecamatan Sukamulya: Optimalisasi Sektor Industri dan Ketahanan Pangan

Penulis: Agus Fiyantino
Diterbitkan: 22 Januari 2026, 22:09 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB