Rabu, 19 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Keberatan Nadiem Makarim Ditolak, JPU Sebut Proses Hukum On the Track

BAGIKAN:
Keberatan Nadiem Makarim Ditolak, JPU Sebut Proses Hukum On...
0
Keberatan Nadiem Makarim Ditolak, JPU Sebut Proses Hukum On the Track
Iklan

Terdakwa Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek Tahun 2019-2022.

JPU menilai bahwa perbuatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah merugikan negara.

Pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek Tahun 2019-2022 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Namun, proses pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mengakibatkan kerugian negara.

JPU telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan perkara ini.

Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya telah mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

JPU menilai bahwa eksepsi tersebut tidak beralasan dan harus ditolak.

Majelis Hakim akan memutuskan apakah eksepsi tersebut diterima atau ditolak pada sidang berikutnya.

Iklan
PTBI 2025: Sinergi Lintas Sektor untuk Ketahanan Ekonomi Nasional dan Daerah
Artikel Selanjutnya

PTBI 2025: Sinergi Lintas Sektor untuk Ketahanan Ekonomi Nasional dan Daerah

Iklan
Iklan
Penulis: Ahmadi
Diterbitkan: 10 Januari 2026, 01:20 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini