Terdakwa Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek Tahun 2019-2022.
JPU menilai bahwa perbuatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah merugikan negara.
Pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek Tahun 2019-2022 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Namun, proses pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mengakibatkan kerugian negara.
JPU telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan perkara ini.
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya telah mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
JPU menilai bahwa eksepsi tersebut tidak beralasan dan harus ditolak.
Majelis Hakim akan memutuskan apakah eksepsi tersebut diterima atau ditolak pada sidang berikutnya.