Sabtu, 3 Oktober 2026

Harmonisasi dan Rekonstruksi Delik Penyelundupan Manusia: Telaah Kritis UU NO. 1 TAHUN 2023 JO. UU NO. 1 TAHUN 2026

BAGIKAN:
Harmonisasi dan Rekonstruksi Delik Penyelundupan Manusia: Te...
0
Harmonisasi dan Rekonstruksi Delik Penyelundupan Manusia: Telaah Kritis UU NO. 1 TAHUN 2023 JO. UU NO. 1 TAHUN 2026

Jakarta - I. Pendahuluan: Urgensi Pembaruan Hukum Transnasional

​Penyelundupan manusia (people smuggling) bukan sekadar pelanggaran administratif keimigrasian, melainkan kejahatan transnasional terorganisir yang mencederai kedaulatan negara (state sovereignty) dan keamanan perbatasan.

Sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, pengaturan penyelundupan manusia tersebar dalam lex specialis, utamanya UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
​Dengan disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang kemudian dikuatkan masa berlakunya dan aturan peralihannya melalui UU No. 1 Tahun 2026, terjadi pergeseran paradigma (paradigm shift) dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

Artikel ini akan membedah konstruksi yuridis penyelundupan manusia dalam rezim kodifikasi baru tersebut, menganalisis unsur mens rea, serta implikasi pertanggungjawaban pidana korporasi yang lebih progresif.

II. Pergeseran Paradigma: Dari Administratif Menuju Public Order Offense

​Dalam perspektif kriminologi dan hukum internasional (Protokol Palermo), penyelundupan manusia dibedakan secara tegas dengan perdagangan orang (human trafficking). Penyelundupan manusia melibatkan persetujuan (consent) dari migran dan berakhir ketika perbatasan negara dilintasi, sedangkan perdagangan orang melibatkan eksploitasi yang berlanjut.
​UU No. 1 Tahun 2023 jo.

UU No. 1 Tahun 2026 menempatkan delik ini bukan lagi semata-mata sebagai pelanggaran ketertiban administratif, melainkan serangan terhadap ketertiban umum. Kodifikasi ini bertujuan untuk menciptakan unifikasi hukum yang mengatasi masalah disparitas pemidanaan yang sering terjadi saat menggunakan rezim UU Keimigrasian semata.

​III. Analisis Dogmatik Pasal Penyelundupan Manusia

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber
Artikel Selanjutnya

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Penulis: Agus Fiyantino
Diterbitkan: 16 Januari 2026, 11:00 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB