Hukum

Harmonisasi dan Rekonstruksi Delik Penyelundupan Manusia: Telaah Kritis UU NO. 1 TAHUN 2023 JO. UU NO. 1 TAHUN 2026

Jakarta – I. Pendahuluan: Urgensi Pembaruan Hukum Transnasional

​Penyelundupan manusia (people smuggling) bukan sekadar pelanggaran administratif keimigrasian, melainkan kejahatan transnasional terorganisir yang mencederai kedaulatan negara (state sovereignty) dan keamanan perbatasan. Sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, pengaturan penyelundupan manusia tersebar dalam lex specialis, utamanya UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
​Dengan disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang kemudian dikuatkan masa berlakunya dan aturan peralihannya melalui UU No. 1 Tahun 2026, terjadi pergeseran paradigma (paradigm shift) dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Artikel ini akan membedah konstruksi yuridis penyelundupan manusia dalam rezim kodifikasi baru tersebut, menganalisis unsur mens rea, serta implikasi pertanggungjawaban pidana korporasi yang lebih progresif.

II. Pergeseran Paradigma: Dari Administratif Menuju Public Order Offense

​Dalam perspektif kriminologi dan hukum internasional (Protokol Palermo), penyelundupan manusia dibedakan secara tegas dengan perdagangan orang (human trafficking). Penyelundupan manusia melibatkan persetujuan (consent) dari migran dan berakhir ketika perbatasan negara dilintasi, sedangkan perdagangan orang melibatkan eksploitasi yang berlanjut.
​UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 menempatkan delik ini bukan lagi semata-mata sebagai pelanggaran ketertiban administratif, melainkan serangan terhadap ketertiban umum. Kodifikasi ini bertujuan untuk menciptakan unifikasi hukum yang mengatasi masalah disparitas pemidanaan yang sering terjadi saat menggunakan rezim UU Keimigrasian semata.

​III. Analisis Dogmatik Pasal Penyelundupan Manusia

​Dalam UU No. 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai penyelundupan manusia diatur secara spesifik (merujuk pada Pasal 539 atau pasal terkait dalam Bab Tindak Pidana yang Membahayakan Ketertiban Umum, bergantung pada penomoran final naskah undang-undang yang disahkan).

​Terdapat unsur-unsur konstitutif yang esensial dalam konstruksi pasal ini:
Unsur Perbuatan (Actus Reus):
Perbuatan inti meliputi “membawa”, “mengangkut”, atau “menyewakan sarana angkutan” bagi orang yang tidak memiliki hak sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau wilayah negara lain. Hal ini menegaskan bahwa yurisdiksi Indonesia dapat menjangkau tindakan yang bertujuan menyelundupkan orang keluar dari Indonesia menuju negara ketiga (transit), yang selaras dengan asas universalitas terbatas dalam kejahatan transnasional.

​Unsur Kesalahan (Mens Rea):
Poin krusial dalam KUHP Baru adalah penekanan pada frasa “untuk memperoleh keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung” (financial or material benefit). Ini adalah elemen pembeda (distinguishing element) antara penyelundupan manusia kriminal dengan bantuan kemanusiaan. Tanpa adanya motif keuntungan materiil, tindakan membantu pengungsi tidak dapat dikriminalisasi sebagai penyelundupan manusia, sebuah penguatan asas legalitas yang melindungi pekerja kemanusiaan.

Sifat Melawan Hukum (Wederrechtelijk):
Tindakan tersebut harus dilakukan tanpa hak atau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku (baik hukum nasional maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi).

IV. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Sebuah Kemajuan
​Salah satu terobosan paling signifikan dalam UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 adalah pengaturan yang komprehensif mengenai Tindak Pidana Korporasi. Dalam kasus penyelundupan manusia, seringkali melibatkan sindikat yang menggunakan entitas bisnis legal (perusahaan logistik, agen perjalanan, atau perusahaan pelayaran) sebagai kedok (shell companies).

​Berdasarkan Buku Kesatu KUHP Baru, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban jika tindak pidana dilakukan oleh:
​Pengurus yang memiliki kedudukan fungsional;
​Orang yang memiliki hubungan kerja; atau
​Orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

​Rezim hukum baru ini mengadopsi teori Strict Liability dan Vicarious Liability dalam konteks tertentu. Jika sebuah perusahaan pelayaran secara sistematis memfasilitasi penyelundupan imigran untuk keuntungan perusahaan, maka korporasi tersebut dapat dikenakan pidana denda yang diperberat (Kategori IV atau V) dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau pembubaran korporasi. Ini adalah “gigitan” hukum yang sebelumnya sulit diterapkan secara maksimal di bawah rezim KUHP lama (WvS).

​V. Implikasi UU No. 1 Tahun 2026 (Transisi dan Pemberlakuan)

​Keberadaan UU No. 1 Tahun 2026 (sebagai Undang-Undang yang mengatur transisi atau perubahan atas pemberlakuan) memegang peranan vital dalam asas Lex Temporis Delicti.
​Kepastian Hukum Peralihan:
UU No. 1 Tahun 2026 memastikan bahwa proses penyidikan dan penuntutan kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada masa transisi (antara UU Keimigrasian lama dan KUHP Baru) tidak mengalami kekosongan hukum (rechtsvacuum).
​Asas Favor Rei (Pasal 1 ayat 2 KUHP Baru):
Jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka diberlakukan aturan yang paling meringankan bagi terdakwa. Analisis mendalam diperlukan oleh hakim untuk menentukan apakah sanksi dalam KUHP Baru lebih ringan atau lebih berat dibandingkan UU Keimigrasian lama, mengingat adanya sistem pidana denda kategori dan pidana kerja sosial dalam KUHP Baru.

VI. Kesimpulan dan Rekomendasi
​Pembaruan hukum melalui UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 telah merekonstruksi delik penyelundupan manusia dari sekadar pelanggaran kedaulatan teritorial menjadi kejahatan struktural yang berorientasi pada keuntungan ekonomi (profit-oriented crime).
​Bagi aparat penegak hukum, fokus pembuktian tidak lagi hanya pada fisik masuknya orang asing, melainkan pada aliran dana (follow the money) untuk membuktikan unsur “mencari keuntungan” serta keterlibatan korporasi. Hukum pembuktian harus beradaptasi untuk menjangkau beneficial owner dari sindikat penyelundupan, bukan hanya pelaku lapangan (nakhoda atau supir). KUHP Nasional ini memberikan instrumen yang lebih kuat dan modern untuk memberantas jaringan penyelundupan manusia secara holistik.

Oleh: Prof. Andre Yosua M

-AYM- Soetta 26
-Jaelani Christo
-Fiyan DBN News

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *