Sabtu, 3 Oktober 2026

Kanwil Kemenkum Banten Tetap Buka Layanan Publik Optimal Saat Libur Natal dan Tahun Baru

BAGIKAN:
Kanwil Kemenkum Banten Tetap Buka Layanan Publik Optimal Saa...
0
Kanwil Kemenkum Banten Tetap Buka Layanan Publik Optimal Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan publik secara optimal, baik di bidang Kekayaan Intelektual maupun Administrasi Hukum Umum, meskipun pemerintah menerapkan pola kerja fleksibel menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan pola kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-26.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Pola Kerja Fleksibel Selama Libur Natal Tahun 2025 dan Menjelang Tahun Baru 2026 di Lingkungan Kementerian Hukum. Kebijakan ini berlaku pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025 dan diterapkan dengan tetap mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan serta kualitas pelayanan publik.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kanwil Kemenkum Banten telah menyiapkan mekanisme pelayanan berbasis jadwal piket bagi pegawai yang bertugas secara langsung di kantor. Layanan kepada masyarakat tetap dibuka secara offline melalui loket layanan, serta secara online melalui sistem dan aplikasi layanan resmi Kementerian Hukum, sehingga kebutuhan masyarakat tetap dapat terlayani tanpa hambatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa penerapan pola kerja fleksibel tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan publik. Seluruh jajaran diminta untuk tetap menjaga responsivitas, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, baik yang bersifat administratif maupun layanan substantif.

Melalui pengaturan kerja yang adaptif ini, Kanwil Kemenkum Banten berharap masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara mudah, cepat, dan transparan, sekaligus memastikan kinerja organisasi tetap berjalan optimal di tengah momentum libur akhir tahun. ***

Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi
Artikel Selanjutnya

Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 31 Desember 2025, 15:38 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB