Hukum

Kejati Banten Serahkan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Minyak Goreng ke JPU

SERANG, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli minyak goreng curah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Kamis (12/2/2026).

Kedua tersangka tersebut yakni YU selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan AAW selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN). Penyerahan tersangka dan barang bukti itu merupakan tahap II dalam proses hukum perkara tersebut.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Jonathan Suranta Martua, SH., MH., mengatakan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

“Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan, perkara atas nama tersangka YU dinyatakan lengkap (P-21) Nomor B-12/M.6.10/Ft.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan perkara atas nama tersangka AAW dinyatakan lengkap (P-21) Nomor B-11/M.6.10/Ft.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026. Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) KUHAP, Tim Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang,” kata Jonathan.

Jonathan menjelaskan, perkara ini bermula pada 28 Februari 2025 saat YU selaku Plt Direktur PT ABM (Perseroda) melakukan perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan AAW selaku Direktur PT KAN. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp 20,4 miliar dengan skema pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut didiskontokan atau dicairkan di Bank BRI Cabang Bintaro oleh AAW. Namun, minyak goreng sebanyak 1.200 ton yang menjadi objek perjanjian hingga kini tidak pernah diterima oleh PT ABM.

Akibatnya, PT ABM yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Banten mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 20.487.194.100 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS.

Terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, terhitung sejak 12 Februari 2026.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan dan guna memperlancar proses persidangan,” ujar Jonathan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20her

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli minyak goreng tersebut. Proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan. (red/her)

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *