"Upaya tersebut menjadi faktor penting yang mengantarkan Kabupaten Tangerang meraih predikat PTU," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Sidang Tera Ulang tidak hanya merupakan kewajiban pemerintah daerah, tetapi bentuk nyata pelayanan publik dalam memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan pedagang di pasar tradisional.
Dengan langkah tersebut, konsumen memperoleh jaminan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan jumlah yang dibayarkan, sementara pedagang mendapat alat ukur yang terstandar sehingga menciptakan hubungan dagang yang sehat.
"Kami berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh pasar di wilayah tersebut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap peraturan kemetrologian. Dengan terus memperkuat pengawasan dan edukasi, Kabupaten Tangerang bertekad menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan ekosistem perdagangan yang sehat, tertib, dan berkeadilan," kata Ferry Saputra. ***