Sabtu, 4 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Budi Rustandi Tegaskan Raperda Kepariwisataan Bertujuan Memberantas Miras dan Benahi Hiburan Malam

BAGIKAN:
Budi Rustandi Tegaskan Raperda Kepariwisataan Bertujuan Memb...
0
Budi Rustandi Tegaskan Raperda Kepariwisataan Bertujuan Memberantas Miras dan Benahi Hiburan Malam
Iklan

KOTA SERANG – Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan mendapat respons langsung dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Ia meluruskan simpang siur informasi yang beredar mengenai tujuan pengajuan raperda tersebut.

Budi menegaskan bahwa niat utama lahirnya raperda ini adalah membenahi persoalan hiburan malam dan menutup celah peredaran minuman keras (miras) secara permanen. Ia memastikan proses pembahasan berlangsung demokratis dan terbuka.

“Dibawa ke dewan untuk silakan dirapatkan transparan. Kalau ada yang tidak baik dari naskah akademik atau aturan, (silakan dikoreksi). Keinginan hati paling dalam, inginnya saya larang minuman keras di Kota Serang,” ujar Budi pada 28 November 2025.

Akar Masalah Sosial

Budi menilai peredaran miras menjadi pemicu utama berbagai persoalan sosial yang terjadi di Kota Serang. Mulai tawuran pelajar hingga maraknya geng motor, semua dinilainya berkaitan dengan mudahnya akses jual beli miras, bahkan kepada anak di bawah umur.

“Karena saya turun ke bawah banyak tawuran, angka kejahatan, dan geng motor, itu pemicunya minuman keras. Dengan mudahnya masuk ke Kota Serang, dijual beli tanpa pandang bulu,” jelasnya.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak termasuk tokoh agama dan aktivis untuk merumuskan regulasi yang efektif dalam membatasi peredaran miras.

“Kalau bisa dilarang, silakan rapatkan secara transparan. Baik oleh tokoh agama, tokoh aktivis, dan lainnya, silakan,” tegasnya.

Iklan
Tangsel Raih Peringkat Terbaik Kedua Paritrana Award 2025, Komitmen Perlindungan Pekerja Terus Diperkuat
Artikel Selanjutnya

Tangsel Raih Peringkat Terbaik Kedua Paritrana Award 2025, Komitmen Perlindungan Pekerja Terus Diperkuat

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 29 November 2025, 15:34 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini