Kota SerangPemerintahan

Budi Rustandi Tegaskan Raperda Kepariwisataan Bertujuan Memberantas Miras dan Benahi Hiburan Malam

KOTA SERANG – Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan mendapat respons langsung dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Ia meluruskan simpang siur informasi yang beredar mengenai tujuan pengajuan raperda tersebut.

Budi menegaskan bahwa niat utama lahirnya raperda ini adalah membenahi persoalan hiburan malam dan menutup celah peredaran minuman keras (miras) secara permanen. Ia memastikan proses pembahasan berlangsung demokratis dan terbuka.

“Dibawa ke dewan untuk silakan dirapatkan transparan. Kalau ada yang tidak baik dari naskah akademik atau aturan, (silakan dikoreksi). Keinginan hati paling dalam, inginnya saya larang minuman keras di Kota Serang,” ujar Budi pada 28 November 2025.

Akar Masalah Sosial

Budi menilai peredaran miras menjadi pemicu utama berbagai persoalan sosial yang terjadi di Kota Serang. Mulai tawuran pelajar hingga maraknya geng motor, semua dinilainya berkaitan dengan mudahnya akses jual beli miras, bahkan kepada anak di bawah umur.

“Karena saya turun ke bawah banyak tawuran, angka kejahatan, dan geng motor, itu pemicunya minuman keras. Dengan mudahnya masuk ke Kota Serang, dijual beli tanpa pandang bulu,” jelasnya.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak termasuk tokoh agama dan aktivis untuk merumuskan regulasi yang efektif dalam membatasi peredaran miras.

“Kalau bisa dilarang, silakan rapatkan secara transparan. Baik oleh tokoh agama, tokoh aktivis, dan lainnya, silakan,” tegasnya.

Kendala Teknis dan Kebutuhan Regulasi Daerah

Budi menyampaikan, salah satu kendala pemerintah kota saat melakukan penertiban adalah sistem perizinan berusaha yang kini dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui OSS.

Kewenangan pusat tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menegaskan bahwa perizinan usaha hiburan tidak lagi diterbitkan pemerintah daerah.

Dalam PP 28/2025 Pasal 6 ditegaskan daerah dilarang menerbitkan izin usaha di luar ketentuan OSS. Pemerintah daerah hanya dapat mengatur tata ruang, pengawasan, zonasi, hingga pengendalian dampak sosial.

Menurut Budi, hal inilah yang membuat raperda diperlukan sebagai payung hukum lokal untuk memperkuat kewenangan penataan dan penindakan di lapangan.

“Keinginan saya untuk melarang minuman keras. Karena saya capek, setiap saya tutup, muncul lagi. Karena aksesnya langsung kepada Pemerintah Pusat, bukan di Kota Serang,” ungkapnya.

Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang Bantah Isu Legalisasi Klub Malam dalam Raperda

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang, Edi Santoso, meluruskan berbagai kesalahpahaman terkait Raperda Penataan dan Pemberdayaan Usaha Pariwisata (PUK). Ia menegaskan bahwa tudingan raperda membuka ruang legalisasi klub malam tidak berdasar.

Edi menyebut, banyak opini yang beredar dipengaruhi framing politik yang tidak sesuai fakta pembahasan.

“Saya berharap framing terkait melegalkan (Hiburan Malam) itu dibuang jauh-jauh. Itu pandangan terlalu konservatif. Kita bicara aturan, bukan politik,” ujarnya.

Raperda Fokus pada Pembatasan, Bukan Legalisasi

Edi menegaskan, inti raperda adalah membatasi dampak hiburan malam agar tidak menyebar ke wilayah pemukiman dan lokasi yang tidak semestinya.

“Sekarang sudah banyak bercampur di lingkungan pemukiman. Banyak liburan-liburan malam yang berdampak. Raperda ini untuk membatasi agar itu tidak menyebar,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang kuat, di mana Komisi I DPRD memegang peran sentral untuk memastikan operasional hiburan malam tidak menimbulkan gangguan masyarakat.

Menanggapi anggapan bahwa raperda disusun secara sepihak, Edi menegaskan semua proses telah mengikuti mekanisme resmi dan dibahas lintas fraksi.

“Keputusan itu tidak ada yang sepihak. Jangan sampai menyampaikan seolah-olah prosesnya tidak jelas. Di rapat sudah dibahas bersama ada PKS, Pak Eko Sucipto, dan Pak Tubagus Lukmanul Hakim,” jelasnya.

Ia meminta publik membaca substansi aturan secara utuh sebelum menyimpulkan.

“Jadi sekali lagi, jangan rayakan dengan isu-isu berbau politik seolah aturan ini untuk melegalkan hiburan malam. Itu tidak benar,” tegasnya.

Edi menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Fraksi Gerindra dalam menjaga identitas Kota Serang melalui regulasi yang berdasarkan kebutuhan penataan wilayah, bukan tekanan opini publik.

“Ini untuk melindungi masyarakat. Untuk membatasi dampak hiburan malam. Itu yang sedang kita kerjakan,” pungkasnya. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *