Kebijakan Presiden Jokowi dengan mengeluarkan Perpres Publisher Rights agar penerbitan pers harus diverifikasi oleh Dewan Pers merupakan tindakan pengkebirian penerbitan pers. Lalu apa bedamya dengan regulasi rezim Orde Baru yang “memasung” kebebasan pers melalui pemberlakuan SIT, SIUPP dan sejumlah regulasi tetek-bengek lainnya.
Pers Nasional kembali mundur ke belakang jika tidak ada perlawanan dari insan pets, maka akan kembali “dipasung” seperti saat rezim Soeharto berkuasa.
Sekarang ini sudah saatnya pers nasional menghirup udara kebebasan. Tak perlu lagi ada regulasi pemerintah yang dapat membelenggu kebebasan pers.
Sebab, jika ada intervensi pemerintah, maka pers nasional identik dengan masa rezim Soeharto. Kini pers nasional tengah berjalan dalam lorong gelap bernama pembredelan. (*)
Oleh : HAIRUZAMAN
(Penulis Buku dan Praktisi Pers)