Rabu, 8 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Lorong Gelap Kebebasan Pers

BAGIKAN:
Lorong Gelap Kebebasan Pers
0
Lorong Gelap Kebebasan Pers
Iklan

Kebijakan Presiden Jokowi dengan mengeluarkan Perpres Publisher Rights agar penerbitan pers harus diverifikasi oleh Dewan Pers merupakan tindakan pengkebirian penerbitan pers. Lalu apa bedamya dengan regulasi rezim Orde Baru yang “memasung” kebebasan pers melalui pemberlakuan SIT, SIUPP dan sejumlah regulasi tetek-bengek lainnya.

Pers Nasional kembali mundur ke belakang jika tidak ada perlawanan dari insan pets, maka akan kembali “dipasung” seperti saat rezim Soeharto berkuasa.

Sekarang ini sudah saatnya pers nasional menghirup udara kebebasan. Tak perlu lagi ada regulasi pemerintah yang dapat membelenggu kebebasan pers.

Sebab, jika ada intervensi pemerintah, maka pers nasional identik dengan masa rezim Soeharto. Kini pers nasional tengah berjalan dalam lorong gelap bernama pembredelan. (*)

Oleh : HAIRUZAMAN

(Penulis Buku dan Praktisi Pers)

Iklan
TMMD Ke 119 Kodim 0602/Serang Prioritaskan Pencegahan Stunting
Artikel Selanjutnya

TMMD Ke 119 Kodim 0602/Serang Prioritaskan Pencegahan Stunting

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 23 Februari 2024, 11:32 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini