Tiga surat kabar nasional saat itu “dibredel” sekaligus. Sebut saja seperti, Tabloid Monitor, Detik dan Majalah Tempo, yang begitu kritis terhadap rezim pemernitah terkena murkanya.
Departemen Penerangan (Deppen) sebagai kepanjangan tangan pemerintah mencabut SIUPP tiga media tersebut. Anehnya, Dewan Pers dan PWI tak mampu melindungi.
Bahkan, PWI ikut “mengamini” kebijakan pemerintah yang memberangus tiga media cetak tersebut.
Kasus pembredelan tiga media cetak itulah yang menjadi embrio dan sekaligus puncak munculnya perlawanan sengit dari insan pers. Bersamaan dengan tumbangnya rezim Soeharto, pada tahun 1998, eks wartawan Majalah Tempo kemudian mendirikan organisasi wartawan bernama Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Sehingga akhirnya PWI, bukanlah satu-satunya wadah profesi wartawan. Pasalnya, saat ini bermunculan pula puluhan organisasi wartawan di Indonesia.
Pasca rezim Soeharto tumbang, pers nasional akhirnya bisa menghirup udara bebas. Bahkan, di era reformasi ini tumbuh subur penerbitan pers.
Namun, kita pun memyadari bahwa lahirnya ribuan penerbitan pers itu adalah hak semua warga negara dalam berusaha. Pasalnya, usaha penerbitan pers bikanlah monopoli kelompok tertentu.
Apalagi yang menganut paham Asal Bapak Senang (ABS). Kendati hal itu bisa membuat tumpul otak dan hilangnya independensi pers.