Distrikbantennews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riadi, membeberkan fakta persidangan kasus korupsi Chromebook. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Januari 2026.
Saksi-saksi dari GOTO, termasuk Ali Mardi dan Putri Ratu Alam, hadir dalam persidangan. Mereka memberikan keterangan terkait perkara atas nama Terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
JPU ungkap kesepakatan antara Google dan Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri. Kesepakatan itu memasukkan produk Google Chrome OS ke sekolah, meski pernah gagal.
JPU soroti pencampuradukan kepentingan bisnis dan pendidikan. Nadiem Makarim tidak libatkan pakar pendidikan, dan kebijakan itu melibatkan orang-orang dekatnya.
Aliran investasi besar dari Google ke PT AKAB, dengan total mencapai USD 786 juta atau setara Rp207 triliun. Nilai aset Nadiem Makarim melonjak, Rp5 triliun, pada tahun 2022,"ungkap JPU.
Transaksi mencurigakan Google dan PT AKAB, 2021. JPU patut menduga adanya aliran uang ke perusahaan Nadiem Makarim,"terang JPU.
Saham GOTO ditransfer ke perusahaan offshore, Kepulauan Cayman, 109 miliar lembar. JPU mempertanyakan alasan aset dilarikan ke luar negeri, diduga penghindaran pajak.
Teknis pengadaan tidak transparan, harga barang kemahalan," ungkap Roy.