Distrikbantennews.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra memaparkan perkembangan dalam persidangan tindak pidana korupsi PT Pertamina yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
JPU Triyana memaparkan perkembangan dalam persidangan, termasuk adanya ketidakwajaran dalam peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli. Ahok memberikan kesaksian yang sangat penting dalam kasus ini dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
Triyana menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan semua pihak diminta untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun saksi tidak terlibat langsung dalam operasional harian, keterangan yang diberikan telah berhasil memotret adanya benang merah penyimpangan yang terjadi di Pertamina.
JPU Triyana menyebut Ahok memberikan keterangan tentang penyimpangan tata kelola di Pertamina.
“Hal ini mencakup adanya ketidakwajaran dalam peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang kemudian berdampak pada tingginya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan penyimpanan (storage),” ujar Triyana kepada wartawan Selasa (27/1/26).
Keterangan ini dinilai sangat krusial karena sejalan dengan keterangan saksi lainnya seperti mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati 2018-2024 dan mantan Wakil Menteri ESDM merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Arcandra Tahar, yang secara kolektif menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir sepanjang periode 2013 hingga 2024.
“Salah satu poin utama yang disoroti adalah adanya faktor kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan perusahaan.
Pada tahun 2014, terdapat penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh Pertamina, namun tetap dilakukan demi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” terang Triyana.
Triyana meyakini bahwa perbuatan melawan hukum yang terjadi di sektor hulu secara otomatis menciptakan mata rantai pelanggaran di sektor hilir, yang hingga saat ini dapat dibuktikan melalui keterangan para saksi di persidangan.
Terkait isu konflik kepentingan, JPU memberikan tanggapan tegas mengenai fasilitas hobi seperti bermain golf yang melibatkan jajaran direksi.
Triyana menyatakan bahwa aktivitas tersebut menjadi masalah hukum ketika dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga, karena menciptakan beban etis dan konflik kepentingan yang memengaruhi keputusan strategis BUMN.
Dalam perkara ini, JPU mengklaim telah memiliki bukti bahwa kegiatan golf para terdakwa dibiayai melalui operasional PT OTM, yang bertentangan dengan prinsip etika jabatan.
Menutup keterangannya, JPU menginformasikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli.
“Pihak penuntut akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) untuk membedah lebih dalam apakah kebijakan yang diambil oleh para Direksi Pertamina tersebut menyimpang secara hukum dan merugika negara,”jelasnya.
JPU Triyana menyatakan keterangan Ahok sangat penting.
“Persidangan akan terus berlanjut hingga semua saksi dan bukti diperiksa,” jelasnya.
Ia meyakini perbuatan melawan hukum di sektor hulu menciptakan mata rantai pelanggaran. Penyimpangan tata kelola di Pertamina telah berlangsung lama.










