Sabtu, 22 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Wamenkumham: KUHP Nasional Belum Dapat Diterapkan Tanpa KUHAP Baru

BAGIKAN:
Wamenkumham: KUHP Nasional Belum Dapat Diterapkan Tanpa KUHA...
0
Wamenkumham: KUHP Nasional Belum Dapat Diterapkan Tanpa KUHAP Baru
Iklan

Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru belum dapat diimplementasikan sebelum adanya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, hal ini dikarenakan sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional belum diatur dalam KUHAP yang lama.

“Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional tidak bisa berlaku, seperti bagaimana pidana pengawasan, pidana denda, bagaimana penyelidikan dan pengadilan kepada korporasi, hingga putusan pengadilan berupa pemaafan hakim, itu semua belum ada dalam KUHAP yang lama,” ujar Wamenkum saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Rapat Kerja Nasional IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Tahun 2025 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Senin (10/11/2025).

Wamenkum yang akrab disapa Prof Eddy ini menyampaikan bahwa pemerintah bersama Komisi III DPR tengah membahas rancangan KUHAP yang baru dengan harapan dapat disahkan pada masa sidang November–Desember 2025.

“Pemerintah dan Komisi III akan mengesahkan KUHAP yang baru sehingga KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 itu implementatif, artinya dapat dilaksanakan,” katanya.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa KUHP Nasional juga mengenal istilah standard of sentencing atau pedoman pemidanaan, yang menjadi dasar dan parameter bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana.

“Kalau pidana, apakah dia akan berupa pidana denda, kerja sosial, ataukah pidana pengawasan, ataukah pidana penjara? Ini semua ada parameternya, ada ukurannya. Artinya, di satu sisi ada kebebasan hakim untuk menjatuhkan sanksi, tetapi sisi lain dia juga dibatasi dengan pertimbangan-pertimbangan hakim yang itu merujuk pada pedoman pemidanaan,” ujar Eddy.

Selain KUHAP, Eddy menyebut bahwa masa sidang November–Desember juga akan membahas Undang-Undang (UU) Penyesuaian Pidana, yang dinilai sangat penting dalam mendukung pelaksanaan KUHP Nasional.

“Bab satu itu adalah untuk menyesuaikan KUHP Nasional dengan berbagai UU di luar KUHP nasional. Kemudian UU Penyesuaian Pidana itu memperbaiki beberapa pasal di dalam KUHP Nasional yang ada typo, ada salah ketik. Ada juga dalam KUHP baru yang rujukannya itu keliru, seharusnya pasal sekian ayat sekian, tapi tertulis pasal sekian ayat sekian. Ini juga diperbaiki di dalam UU Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Eddy juga menambahkan bahwa terdapat tiga peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaan dari KUHP Nasional, yang telah disampaikan kepada Presiden dan akan berlaku serentak pada 2 Januari 2026.

“Tiga peraturan pemerintah itu adalah peraturan pemerintah mengenai keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang kedua adalah peraturan pemerintah terkait pidana dan tindakan, dan yang ketiga adalah peraturan pemerintah terkait komutasi pidana,” tutup Eddy. ***

Iklan
JAM-INTEL REDA MANTHOVANI BERI PENGARAHAN DALAM RENCANA AKSI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TPPO TAHUN 2025
Artikel Selanjutnya

JAM-INTEL REDA MANTHOVANI BERI PENGARAHAN DALAM RENCANA AKSI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TPPO TAHUN 2025

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 11 November 2025, 10:55 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini