Jumat, 9 Oktober 2026

Kebebasan Pers Dipertaruhkan! PWI Banten Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

BAGIKAN:
Kebebasan Pers Dipertaruhkan! PWI Banten Desak Pengusutan Du...
0
Kebebasan Pers Dipertaruhkan! PWI Banten Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan akses wartawan dalam mendokumentasikan peristiwa untuk kepentingan publik.

PWI Banten menilai dugaan penghapusan rekaman peliputan perlu ditelusuri secara menyeluruh. Bukti, keterangan saksi, serta rekaman yang berkaitan dengan kejadian tersebut perlu diperiksa agar perkara dapat diungkap secara objektif.

“Apabila dugaan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers itu terbukti, semuanya harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

PWI Banten Kawal Proses Hukum

PWI Banten menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan hak-hak korban terlindungi serta mencegah terulangnya tindakan serupa terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Penanganan yang terbuka juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

PWI Banten menegaskan bahwa wartawan yang meliput aksi unjuk rasa maupun kegiatan publik lainnya harus mendapatkan perlindungan dan ruang yang memadai untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum.

Dugaan pelanggaran yang terjadi perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang adil. Apabila ditemukan unsur pidana atau pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baru 11 Hari Hirup Udara Bebas, PB Indra Kenz Dicabut dan Kembali ke Lapas
Artikel Selanjutnya

Baru 11 Hari Hirup Udara Bebas, PB Indra Kenz Dicabut dan Kembali ke Lapas

Diterbitkan: 9 Oktober 2026, 17:53 WIB · Diperbarui: 9 Oktober 2026, 17:55 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB