Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan akses wartawan dalam mendokumentasikan peristiwa untuk kepentingan publik.
PWI Banten menilai dugaan penghapusan rekaman peliputan perlu ditelusuri secara menyeluruh. Bukti, keterangan saksi, serta rekaman yang berkaitan dengan kejadian tersebut perlu diperiksa agar perkara dapat diungkap secara objektif.
“Apabila dugaan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers itu terbukti, semuanya harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
PWI Banten Kawal Proses Hukum
PWI Banten menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan hak-hak korban terlindungi serta mencegah terulangnya tindakan serupa terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Penanganan yang terbuka juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
PWI Banten menegaskan bahwa wartawan yang meliput aksi unjuk rasa maupun kegiatan publik lainnya harus mendapatkan perlindungan dan ruang yang memadai untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum.
Dugaan pelanggaran yang terjadi perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang adil. Apabila ditemukan unsur pidana atau pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.