Jumat, 9 Oktober 2026

Kebebasan Pers Dipertaruhkan! PWI Banten Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

BAGIKAN:
Kebebasan Pers Dipertaruhkan! PWI Banten Desak Pengusutan Du...
0
Kebebasan Pers Dipertaruhkan! PWI Banten Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Berkaitan dengan UU Pers

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Apabila dugaan pemukulan terbukti, perbuatan tersebut juga dapat ditelaah berdasarkan ketentuan penganiayaan dalam KUHP yang berlaku, dengan mempertimbangkan fakta kejadian, akibat yang dialami korban, serta peran masing-masing pihak.

Adapun dugaan penghapusan rekaman dalam telepon seluler perlu diperiksa berdasarkan bukti digital dan cara tindakan tersebut dilakukan. Penerapan ketentuan pidana terkait informasi elektronik maupun tindak pidana umum harus disesuaikan dengan unsur delik yang benar-benar terpenuhi.

Dengan demikian, penyelidikan yang menyeluruh diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan menentukan ketentuan hukum yang tepat.

PWI Banten berharap penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan tuntas. Perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian penting dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Baru 11 Hari Hirup Udara Bebas, PB Indra Kenz Dicabut dan Kembali ke Lapas
Artikel Selanjutnya

Baru 11 Hari Hirup Udara Bebas, PB Indra Kenz Dicabut dan Kembali ke Lapas

Diterbitkan: 9 Oktober 2026, 17:53 WIB · Diperbarui: 9 Oktober 2026, 17:55 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB

Berantas Halinar, Lapas Bandanaira Gelar Razia dan Tes Urine Bersama TNI-Polri

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 03:02 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 23:27 WIB

Dugaan Pencabulan Anak Dilaporkan, Polres Serang Pastikan Kasus Terus Diproses

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 15:07 WIB