Tangerang - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten menangkap terpidana daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Maskuri alias Pak’De (63), di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/4) sekitar pukul 18.40 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua, SH., MH., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
“Perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Maskuri alias Pakde bukan sekadar delik pidana biasa, melainkan sebuah tindakan keji yang melukai nurani kemanusiaan dan merenggut kesucian masa kecil seorang anak,” kata Jonathan, Kamis, 9 April 2026, melalui siaran persnya.
Ia menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, dengan korban seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial ZF.
“Berdasarkan fakta persidangan, saat korban sedang bermain mengejar kucing, terpidana Maskuri alias Pak’De menarik paksa lengan korban masuk ke dalam warung pecel lele miliknya,” ujarnya.
“Di dalam warung yang tertutup, terpidana mencuci dua buah batu kerikil dan memasukkannya ke dalam alat vital korban hingga korban kesakitan,” lanjutnya.
Jonathan menambahkan, terpidana juga melakukan intimidasi terhadap korban agar tidak melaporkan peristiwa tersebut.
“Terpidana Maskuri alias Pak’De membekap mulut korban sembari mengancam, ‘Diem aja, pokoknya jangan bilang-bilang sama Mama,’ serta mendikte korban untuk berbohong bahwa luka yang dideritanya akibat terjatuh tertusuk kayu,” katanya.