Ambon, INFO_PAS - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku memberikan penguatan kepada jajaran pemasyarakatan di wilayah Maluku dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi, Rabu (8/4).
Kegiatan penguatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan se-Maluku.
Penguatan disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, melalui pemaparan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 sekaligus rekomendasi perbaikan.
Dalam pemaparannya, Hasan menegaskan bahwa penguatan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif seluruh jajaran pemasyarakatan agar lebih responsif dan berorientasi pada kualitas layanan.
“Kami hadir tidak hanya untuk menilai, tetapi untuk memastikan adanya perbaikan nyata. Penguatan ini penting agar setiap unit layanan mampu memenuhi standar pelayanan, meningkatkan kompetensi petugas, serta mengelola pengaduan secara transparan dan terintegrasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen pimpinan dalam menindaklanjuti setiap hasil pengawasan.
“Kunci utama pencegahan maladministrasi adalah konsistensi dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Tanpa komitmen tersebut, kualitas pelayanan publik tidak akan berkembang secara signifikan,” tambahnya.
Sementara itu, Ricky Dwi Biantoro menyambut baik penguatan yang diberikan dan menegaskan kesiapan jajarannya untuk melakukan pembenahan.