LEBAK — Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, mencatat langkah penting dalam penerapan pidana pengawasan. Untuk pertama kalinya, pengadilan tersebut menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat khusus kepada seorang terdakwa dalam perkara penelantaran rumah tangga.
Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim PN Rangkasbitung dalam perkara Nomor 71/Pid.Sus/2026/PN Rkb yang digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026. Terdakwa berinisial DA, seorang laki-laki berusia 42 tahun, dinyatakan bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan penelantaran terhadap korban yang sebelumnya merupakan istrinya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Murdian dengan hakim anggota Fitrah Akbar Citrawan dan Sophie Dhinda Aulia Brahmana menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Namun, hukuman tersebut tidak harus langsung dijalani di balik jeruji besi.
Sebagai gantinya, terdakwa dikenai pidana pengawasan selama delapan bulan. Selama masa tersebut, terdakwa diwajibkan tidak melakukan tindak pidana kembali.
Tidak berhenti di situ, majelis juga memberikan syarat khusus yang harus dipenuhi terdakwa. DA diwajibkan mengganti kerugian korban sebesar Rp49,2 juta dalam waktu paling lama empat bulan.
Putusan ini menjadi perhatian karena pidana pengawasan tidak sekadar menempatkan hukuman sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga memberikan ruang bagi terdakwa untuk menjalani proses pembinaan sekaligus memenuhi tanggung jawabnya terhadap korban.
Perkara tersebut bermula dari persoalan rumah tangga yang berlangsung cukup lama. Terdakwa dan korban diketahui telah menikah sejak 2009 dan memiliki tiga orang anak. Namun, hubungan keduanya mulai mengalami konflik pada 2021 hingga akhirnya terdakwa meninggalkan rumah yang selama ini mereka tempati bersama.
Menurut fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa beralasan meninggalkan rumah karena menduga korban telah berselingkuh. Setelah pergi, terdakwa tidak lagi memberikan nafkah kepada korban dan ketiga anaknya.