Selasa, 18 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Remisi HUT RI ke-81, 31 Napi Lapas Banceuy Bandung Hirup Udara Bebas

BAGIKAN:
Remisi HUT RI ke-81, 31 Napi Lapas Banceuy Bandung Hirup Uda...
0
Remisi HUT RI ke-81, 31 Napi Lapas Banceuy Bandung Hirup Udara Bebas
Iklan

BANDUNG – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung. Sebanyak 944 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi mereka dalam program pembinaan.

Pemberian remisi tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari total 1.184 warga binaan yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Banceuy, sebanyak 913 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan 31 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

RU I diberikan dalam bentuk pengurangan masa pidana. Sementara RU II diberikan kepada warga binaan yang setelah mendapatkan remisi masa pidananya berakhir sehingga dapat memperoleh pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ratusan warga binaan menerima pengurangan masa pidana dengan besaran yang berbeda. Pada penerima RU I, potongan masa pidana selama tiga bulan menjadi jumlah terbanyak, yakni diterima 295 orang.

Selanjutnya, sebanyak 202 orang memperoleh remisi empat bulan, 191 orang mendapatkan potongan dua bulan, 129 orang menerima pengurangan lima bulan, 52 orang memperoleh enam bulan, dan 44 orang mendapatkan remisi satu bulan.

Sementara itu, dari 31 penerima RU II, potongan masa pidana tiga bulan menjadi yang terbanyak dengan 14 orang penerima. Kemudian tujuh orang mendapatkan potongan dua bulan, enam orang memperoleh empat bulan, serta masing-masing dua orang mendapatkan potongan lima bulan dan enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung, Eris Ramdani, menjelaskan bahwa penerima remisi berasal dari sejumlah kategori sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan kategori pidana, sebanyak 465 orang penerima remisi merupakan narapidana kategori PP 99, sedangkan 479 orang lainnya masuk kategori non-PP. Sementara itu, tidak terdapat warga binaan kategori PP 28 yang menerima remisi pada tahun ini.

Iklan
HUT ke-81 RI, 20.500 Warga Binaan di Jabar Dapat Remisi, 346 Langsung Bebas
Artikel Selanjutnya

HUT ke-81 RI, 20.500 Warga Binaan di Jabar Dapat Remisi, 346 Langsung Bebas

Iklan
Iklan
Penulis: Yustinus Agus
Diterbitkan: 18 Agustus 2026, 13:44 WIB · Diperbarui: 18 Agustus 2026, 13:44 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini