LEBAK – Gelombang desakan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, terus menguat seiring mencuatnya kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Ratusan warga yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (23/7/2026), menuntut agar dugaan kasus tersebut diusut secara tuntas tanpa pandang bulu.
Dalam aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB itu, massa menyuarakan berbagai tuntutan, salah satunya meminta Ketua DPRD Lebak dicopot dari jabatannya apabila nantinya terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum.
Aksi tersebut diikuti sekitar 100 orang yang berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, hingga relawan yang mengatasnamakan Relawan Peduli Uun (RPU). Mereka datang membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian di depan kantor wakil rakyat.
Koordinator aksi dari Relawan Peduli Uun, Tb Atang Solihin, menegaskan bahwa aksi tersebut lahir dari rasa solidaritas terhadap korban yang mengaku mengalami dugaan penculikan dan kekerasan. Menurutnya, masyarakat menginginkan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi oleh jabatan maupun kekuasaan.
"Apabila di kemudian hari terbukti ada keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Lebak dalam dugaan penculikan maupun pengeroyokan terhadap saudara Uun, maka kami meminta agar yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya," tegas Tb Atang Solihin saat berorasi.
Ia juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak agar tidak menunggu terlalu lama untuk mengambil langkah apabila nantinya terdapat fakta hukum yang mengarah pada pelanggaran etik oleh salah satu anggota dewan.
Menurutnya, BK DPRD harus segera menjalankan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku dan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap kode etik maupun peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Tb Atang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut secara objektif tanpa membedakan status sosial maupun jabatan pihak-pihak yang diduga terlibat.