Dari hasil pemeriksaan medis, lanjut dia, ditemukan adanya luka akibat kekerasan.
“Hasil visum et repertum menemukan adanya robekan baru pada selaput dara hingga ke dasar akibat kekerasan tumpul, serta ditemukannya butiran halus serupa pasir di area sensitif korban saat pemeriksaan medis,” ujarnya.
Selain itu, korban juga mengalami dampak psikologis serius.
“Pemeriksaan psikologis mengonfirmasi bahwa korban mengalami trauma berat (PTSD) yang berdampak jangka panjang akibat kekerasan seksual tersebut,” tambahnya.
Dalam proses hukum, terpidana sempat diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.
Jonathan mengatakan tim intelijen Kejati Banten melakukan pengejaran selama tiga hari sejak 6 April 2026. Tim sempat kehilangan jejak setelah terpidana melarikan diri ke area ladang saat akan dilakukan penangkapan.
Pencarian kemudian diperluas hingga akhirnya tim memperoleh informasi bahwa terpidana bersembunyi di rumah keponakannya di Desa Sumbarang.
“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan terpidana sekitar pukul 18.20 WIB tanpa perlawanan,” katanya.