Sabtu, 19 September 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Mandek Sejak 2025, Kuasa Hukum Desak Polda Banten Tetapkan Tersangka

BAGIKAN:
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Mandek Sejak 2025, Kuasa Hukum...
0
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Mandek Sejak 2025, Kuasa Hukum Desak Polda Banten Tetapkan Tersangka
Caption Foto: Tim kuasa hukum pelapor memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan laporan dugaan pemalsuan surat di Polda Banten. (Dok/Istimewa)

SERANG - Penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan ke Polda Banten sejak akhir 2025 kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor menilai proses penanganan perkara berjalan lambat karena hingga kini belum ada penetapan tersangka, meski laporan tersebut telah disertai sejumlah alat bukti.

Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/526/XII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tertanggal 19 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum pelapor, Trio Alberto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan lebih dari dua alat bukti sejak laporan dibuat. Namun, hingga pertengahan 2026, menurutnya belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara.

"Kami melaporkan perkara ini sejak tahun 2025 dengan membawa lebih dari dua alat bukti yang menurut kami sudah cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Namun hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka," ujar Trio kepada awak media, Rabu (29/7/2026).

Menurut Trio, lambannya perkembangan perkara membuat tim kuasa hukum mengambil langkah dengan mengajukan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten pada 25 Juli 2026. Pengaduan tersebut diajukan karena mereka menduga penanganan perkara tidak dilakukan secara profesional.

"Kami menduga terdapat ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami menyampaikan pengaduan resmi ke Bidpropam Polda Banten agar proses penanganannya dapat dievaluasi," katanya.

Selain mengadukan ke Bidpropam, pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten yang berisi pengaduan sekaligus permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Banten dan Irwasda Polda Banten.

Trio mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima SP2HP dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

Diduga Dibawa Paksa ke Kediaman Ketua DPRD, Aktivis Lebak Tempuh Jalur Hukum
Artikel Selanjutnya

Diduga Dibawa Paksa ke Kediaman Ketua DPRD, Aktivis Lebak Tempuh Jalur Hukum

Diterbitkan: 29 Juli 2026, 15:25 WIB · Diperbarui: 29 Juli 2026, 15:35 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Optimalisasi Pembinaan, Lapas Bandanaira Gandeng Peserta Magang Lakukan Asesmen Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 16 September 2026 | 10:30 WIB

18 Bangunan Liar Disikat, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Saluran Air

Konten Redaksi Selasa, 15 September 2026 | 14:20 WIB

Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Lapas Batang Perketat Pemeriksaan Barang Titipan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 13:21 WIB

Komitmen Zero Narkoba, Lapas Bandanaira Rutin Tes Urine Warga Binaan dan Petugas

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Perkuat Koordinasi dan Publikasi, Lapas Bandanaira Ikuti Pengarahan dan Sosialisasi Kehumasan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 14 September 2026 | 14:31 WIB

Celah Halinar, Lapas Bandanaira Razia Blok Hunian Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 14 September 2026 | 11:00 WIB

Ciptakan Lapas Kondusif, Kalapas Batang Tegaskan Pentingnya Sinergi Petugas dan Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Minggu, 13 September 2026 | 10:33 WIB

Puluhan Rokok Tanpa Cukai Diamankan, Kenapa Sopir Tak Ditahan?

Konten Redaksi Sabtu, 12 September 2026 | 21:13 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan, Kasubsi Kamtib Laksanakan Kontrol Keliling ‎

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 12 September 2026 | 10:56 WIB