DISTRIKBANTENNEWS.COM, Banjarmasin - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan menerima kunjungan audiensi dari Komisi Yudisial RI. Pertemuan ini berlangsung pada Kamis (17/7/2026).
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, menyambut langsung kedatangan Komisi Yudisial RI. Ia didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Sugito.
Audiensi tersebut menjadi wadah diskusi untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat. Fokusnya pada bidang edukasi publik dan peningkatan kesadaran hukum di lingkungan Pemasyarakatan Kalimantan Selatan.
"Sinergi antara Pemasyarakatan dan Komisi Yudisial merupakan langkah bersama untuk memperkuat integritas dan pemahaman hukum bagi masyarakat, khususnya Warga Binaan," ujar Mulyadi.
Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik rencana kerja sama ini, terutama dalam bentuk kegiatan edukatif yang menyentuh langsung Warga Binaan. Kedua pihak membahas sejumlah rencana kerja sama ke depan.
Salah satunya adalah seminar edukasi publik yang akan digelar di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura. Seminar tersebut direncanakan berlangsung pada Agustus 2025.
Narasumber yang akan dihadirkan berasal dari unsur Pemasyarakatan, Lembaga Bantuan Hukum, Hakim, dan Komisi Yudisial.
"Kegiatan ini menjadi komitmen kami untuk terus membangun budaya hukum yang berkeadilan serta membuka ruang dialog antarlembaga," tambah Mulyadi. bertujuan mewujudkan Pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas sehingga pasti bermanfaat untuk masyarakat.
Muhammad Arief dan Yudha Pratama selaku Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan menyampaikan apresiasi. Mereka menghargai keterbukaan dan komitmen Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan dalam mendukung kegiatan Komisi Yudisial di Lapas Perempuan Martapura.
"Kami melihat pentingnya peran Pemasyarakatan dalam mendukung pemajuan budaya hukum di masyarakat, khususnya bagi Warga Binaan. Melalui kerja sama ini, kami berharap mendorong partisipasi aktif seluruh pihak dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih dan akuntabel," pungkas Muhammad Arief dan Yudha Pratama selaku Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan.
***