Kejaksaan Agung menggelar Focus Group Discussion mengenai penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan. Fokusnya pada bidang Sumber Daya Alam yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin kemarin (9/3/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah implementasi KUHAP baru. Tujuannya mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan melalui pendekatan hukum modern.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menekankan peran sektor SDA sebagai penggerak utama ekonomi nasional. Kontribusi pendapatan negara dari sektor ini mencapai lebih dari Rp228 triliun pada tahun 2024.
Ia menjelaskan, kompleksitas tindak pidana di sektor SDA menjadi tantangan besar. Ini meliputi perusakan lingkungan hingga pencucian uang.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga progresif dan solusional. FGD ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof.
Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.
Selain itu, lima narasumber dari berbagai lembaga terkait juga turut hadir.
"Mekanisme Deferred Prosecution Agreement atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menjadi topik pembahasan dalam FGD," jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin. Implementasi DPA secara khusus ditujukan untuk korporasi.
Ini merupakan inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat. mengingat karakteristik korporasi yang berbeda dari subjek hukum manusia.
Sementara itu, mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas. Ini merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung.
Mekanisme ini bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.
***