Senin, 5 Oktober 2026

Jaksa Agung Luncurkan Mekanisme DPA dan Denda Damai di KUHAP Baru

BAGIKAN:
Jaksa Agung Luncurkan Mekanisme DPA dan Denda Damai di KUHAP...
0
Jaksa Agung Luncurkan Mekanisme DPA dan Denda Damai di KUHAP Baru
Jaksa Agung ST Burhanuddin meluncurkan mekanisme DPA dan denda damai dalam KUHAP baru untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan. (Dok. Ist)

Kejaksaan Agung menggelar Focus Group Discussion mengenai penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan. Fokusnya pada bidang Sumber Daya Alam yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin kemarin (9/3/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah implementasi KUHAP baru. Tujuannya mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan melalui pendekatan hukum modern.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menekankan peran sektor SDA sebagai penggerak utama ekonomi nasional. Kontribusi pendapatan negara dari sektor ini mencapai lebih dari Rp228 triliun pada tahun 2024.

Ia menjelaskan, kompleksitas tindak pidana di sektor SDA menjadi tantangan besar. Ini meliputi perusakan lingkungan hingga pencucian uang.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga progresif dan solusional. FGD ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof.

Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.

Selain itu, lima narasumber dari berbagai lembaga terkait juga turut hadir.

"Mekanisme Deferred Prosecution Agreement atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menjadi topik pembahasan dalam FGD," jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin. Implementasi DPA secara khusus ditujukan untuk korporasi.

Ini merupakan inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat. mengingat karakteristik korporasi yang berbeda dari subjek hukum manusia.

Sementara itu, mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas. Ini merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung.

Mekanisme ini bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.

***

Kemenkum Resmikan 2.651 Posbankum di Lampung, Dorong Penyelesaian Sengketa Damai
Artikel Selanjutnya

Kemenkum Resmikan 2.651 Posbankum di Lampung, Dorong Penyelesaian Sengketa Damai

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 10 Maret 2026, 15:15 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB