Sabtu, 3 Oktober 2026

Kemenkum Resmikan 2.651 Posbankum di Lampung, Dorong Penyelesaian Sengketa Damai

BAGIKAN:
Kemenkum Resmikan 2.651 Posbankum di Lampung, Dorong Penyele...
0
Kemenkum Resmikan 2.651 Posbankum di Lampung, Dorong Penyelesaian Sengketa Damai
Kementerian Hukum meresmikan 2.651 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Lampung untuk memperluas akses keadilan masyarakat. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Provinsi Lampung - Kementerian Hukum meresmikan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Provinsi Lampung pada Senin kemarin (9/3/2026). Peresmian ini bertujuan memperluas akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Posbankum tersebut tersebar di 2.651 desa dan kelurahan yang berada di 13 kabupaten serta 2 kota di Lampung. Acara peresmian berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum Desa dan Kelurahan merupakan langkah penting. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan Posbankum harus dipandang sebagai ekosistem gotong royong.

Ekosistem ini berperan menyelesaikan sengketa di masyarakat melalui pendekatan perdamaian di luar pengadilan atau restorative justice.

“Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai di wilayahnya masing-masing,” ujar Supratman.

Supratman menambahkan, pembentukan Posbankum di Lampung juga selaras dengan nilai kearifan lokal masyarakat setempat. Nilai tersebut meliputi filosofi Piil Pesenggiri yang menjunjung kehormatan dan martabat, serta semangat Sakai Sambayan yang menekankan gotong royong dan saling membantu.

“Nilai-nilai tersebut menjadi landasan penting untuk membangun harmoni sosial dan menyelesaikan persoalan hukum secara damai di tengah masyarakat. Di Lampung, semangat Muari atau persaudaraan diharapkan dapat menyelesaikan berbagai konflik di tingkat lokal secara kekeluargaan tanpa harus selalu berujung di meja persidangan. Kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta dukungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga penting untuk memastikan setiap kesepakatan damai tetap berada dalam koridor hukum negara,” tutup Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

***

Tiga Warga Jadi Tersangka Perusakan Pagar di Serang
Artikel Selanjutnya

Tiga Warga Jadi Tersangka Perusakan Pagar di Serang

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 10 Maret 2026, 14:45 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB