Sabtu, 3 Oktober 2026

Harmonisasi dan Rekonstruksi Delik Penyelundupan Manusia: Telaah Kritis UU NO. 1 TAHUN 2023 JO. UU NO. 1 TAHUN 2026

BAGIKAN:
Harmonisasi dan Rekonstruksi Delik Penyelundupan Manusia: Te...
0
Harmonisasi dan Rekonstruksi Delik Penyelundupan Manusia: Telaah Kritis UU NO. 1 TAHUN 2023 JO. UU NO. 1 TAHUN 2026

​Dalam UU No. 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai penyelundupan manusia diatur secara spesifik (merujuk pada Pasal 539 atau pasal terkait dalam Bab Tindak Pidana yang Membahayakan Ketertiban Umum, bergantung pada penomoran final naskah undang-undang yang disahkan).

​Terdapat unsur-unsur konstitutif yang esensial dalam konstruksi pasal ini:
Unsur Perbuatan (Actus Reus):
Perbuatan inti meliputi "membawa", "mengangkut", atau "menyewakan sarana angkutan" bagi orang yang tidak memiliki hak sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau wilayah negara lain. Hal ini menegaskan bahwa yurisdiksi Indonesia dapat menjangkau tindakan yang bertujuan menyelundupkan orang keluar dari Indonesia menuju negara ketiga (transit), yang selaras dengan asas universalitas terbatas dalam kejahatan transnasional.

​Unsur Kesalahan (Mens Rea):
Poin krusial dalam KUHP Baru adalah penekanan pada frasa "untuk memperoleh keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung" (financial or material benefit). Ini adalah elemen pembeda (distinguishing element) antara penyelundupan manusia kriminal dengan bantuan kemanusiaan.

Tanpa adanya motif keuntungan materiil, tindakan membantu pengungsi tidak dapat dikriminalisasi sebagai penyelundupan manusia, sebuah penguatan asas legalitas yang melindungi pekerja kemanusiaan.

Sifat Melawan Hukum (Wederrechtelijk):
Tindakan tersebut harus dilakukan tanpa hak atau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku (baik hukum nasional maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi).

IV. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Sebuah Kemajuan
​Salah satu terobosan paling signifikan dalam UU No. 1 Tahun 2023 jo.

UU No. 1 Tahun 2026 adalah pengaturan yang komprehensif mengenai Tindak Pidana Korporasi. Dalam kasus penyelundupan manusia, seringkali melibatkan sindikat yang menggunakan entitas bisnis legal (perusahaan logistik, agen perjalanan, atau perusahaan pelayaran) sebagai kedok (shell companies).

​Berdasarkan Buku Kesatu KUHP Baru, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban jika tindak pidana dilakukan oleh:
​Pengurus yang memiliki kedudukan fungsional;
​Orang yang memiliki hubungan kerja; atau
​Orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber
Artikel Selanjutnya

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Penulis: Agus Fiyantino
Diterbitkan: 16 Januari 2026, 11:00 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB

Berantas Halinar, Lapas Bandanaira Gelar Razia dan Tes Urine Bersama TNI-Polri

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 03:02 WIB