Rabu, 19 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Harmonisasi dan Rekonstruksi Delik Penyelundupan Manusia: Telaah Kritis UU NO. 1 TAHUN 2023 JO. UU NO. 1 TAHUN 2026

BAGIKAN:
Harmonisasi dan Rekonstruksi Delik Penyelundupan Manusia: Te...
0
Harmonisasi dan Rekonstruksi Delik Penyelundupan Manusia: Telaah Kritis UU NO. 1 TAHUN 2023 JO. UU NO. 1 TAHUN 2026
Iklan

​Rezim hukum baru ini mengadopsi teori Strict Liability dan Vicarious Liability dalam konteks tertentu. Jika sebuah perusahaan pelayaran secara sistematis memfasilitasi penyelundupan imigran untuk keuntungan perusahaan, maka korporasi tersebut dapat dikenakan pidana denda yang diperberat (Kategori IV atau V) dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau pembubaran korporasi.

Ini adalah "gigitan" hukum yang sebelumnya sulit diterapkan secara maksimal di bawah rezim KUHP lama (WvS).

​V. Implikasi UU No. 1 Tahun 2026 (Transisi dan Pemberlakuan)

​Keberadaan UU No. 1 Tahun 2026 (sebagai Undang-Undang yang mengatur transisi atau perubahan atas pemberlakuan) memegang peranan vital dalam asas Lex Temporis Delicti.
​Kepastian Hukum Peralihan:
UU No. 1 Tahun 2026 memastikan bahwa proses penyidikan dan penuntutan kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada masa transisi (antara UU Keimigrasian lama dan KUHP Baru) tidak mengalami kekosongan hukum (rechtsvacuum).
​Asas Favor Rei (Pasal 1 ayat 2 KUHP Baru):
Jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka diberlakukan aturan yang paling meringankan bagi terdakwa.

Analisis mendalam diperlukan oleh hakim untuk menentukan apakah sanksi dalam KUHP Baru lebih ringan atau lebih berat dibandingkan UU Keimigrasian lama, mengingat adanya sistem pidana denda kategori dan pidana kerja sosial dalam KUHP Baru.

VI. Kesimpulan dan Rekomendasi
​Pembaruan hukum melalui UU No. 1 Tahun 2023 jo.

UU No. 1 Tahun 2026 telah merekonstruksi delik penyelundupan manusia dari sekadar pelanggaran kedaulatan teritorial menjadi kejahatan struktural yang berorientasi pada keuntungan ekonomi (profit-oriented crime).
​Bagi aparat penegak hukum, fokus pembuktian tidak lagi hanya pada fisik masuknya orang asing, melainkan pada aliran dana (follow the money) untuk membuktikan unsur "mencari keuntungan" serta keterlibatan korporasi.

Hukum pembuktian harus beradaptasi untuk menjangkau beneficial owner dari sindikat penyelundupan, bukan hanya pelaku lapangan (nakhoda atau supir). KUHP Nasional ini memberikan instrumen yang lebih kuat dan modern untuk memberantas jaringan penyelundupan manusia secara holistik.

Iklan
Keberatan Nadiem Makarim Ditolak, JPU Sebut Proses Hukum On the Track
Artikel Selanjutnya

Keberatan Nadiem Makarim Ditolak, JPU Sebut Proses Hukum On the Track

Iklan
Iklan
Penulis: Agus Fiyantino
Diterbitkan: 16 Januari 2026, 11:00 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini