Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci keberhasilan pengamanan aset BMD.
“Kami memahami dalam pengamanan asset itu kunci utamanya adalah kolaborasi dan sinergi yang kuat serta terukur,” ujarnya.
“Oleh karenanya, setelah kegiatan ini, teman-teman di BPN harus menetapkan ukuran-ukuran yang lebih pasti. Bisanya berapa, dan sampai kapan bisa selesai,” tambah Harison.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satgas Korsupgah Wilayah Dua KPK, Arif Nur Cahyo, menyampaikan bahwa pengamanan BMD harus terus berlanjut hingga seluruh aset daerah benar-benar aman dan tersertifikasi. Menurutnya, capaian sertifikasi di Provinsi Banten masih belum maksimal dan harus menjadi perhatian bersama.
Arif menekankan pentingnya percepatan setelah rakor ini agar penyelesaian aset tidak berlarut hingga berpindah periode pemerintahan.
Sebagai informasi, KPK menargetkan penyelesaian sertifikasi 143 bidang aset tanah milik Pemprov Banten pada 2025, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B/3364/KSP.00/70-73/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.
Adapun hasil evaluasi per 1 Mei 2025 menunjukkan dari total 1.528 bidang aset tanah, sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen telah bersertipikat sementara 399 bidang (26,12 persen) masih berproses. Pada evaluasi 20 November 2025, progres meningkat menjadi 1.213 bidang (79,38 persen) bersertipikat, dengan 315 bidang (20,62 persen) masih dalam tahap verifikasi dan pemenuhan dokumen.
Target sertifikasi tahun 2025 mencakup wilayah Kota Cilegon (3 bidang), Kota Tangerang Selatan (16 bidang), Kota Tangerang (23 bidang), Kabupaten Tangerang (15 bidang), Kabupaten Lebak (11 bidang), Kota Serang (26 bidang), Kabupaten Serang (25 bidang), dan Kabupaten Pandeglang (24 bidang). Wilayah-wilayah tersebut menjadi fokus percepatan sertipikasi aset. ***