Minggu, 6 Juli 2025 4:17 WIB
BerandaBerita UtamaGubernur Banten Tandatangani Komitmen Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas

Gubernur Banten Tandatangani Komitmen Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas

- Advertisement -

Cilegon – Gubernur Banten, Andra Soni, menandatangani Komitmen Bersama Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas yang digelar di Aula Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PT Krakatau Steel, Cilegon, pada Rabu (14/5/2025). Penandatanganan ini turut dihadiri dan dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Yassierli, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad, serta sejumlah perusahaan di kawasan industri Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Andra Soni menyampaikan apresiasinya atas penandatanganan komitmen tersebut. “Komitmen Bersama antara Kementerian Tenaga Kerja, Pemerintah Provinsi Banten, Badan Amil Zakat Nasional dan Perusahaan di Kawasan Industri Banten tentang Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas,” ujar Andra.

Menurutnya, komitmen ini merupakan langkah nyata dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar penyandang disabilitas, terutama dalam hal promosi dan penempatan kerja. Ia juga menambahkan, “Saya meyakini, kegiatan tersebut menambah semangat, antusias dan optimisme penyandang disabilitas untuk mengembangkan keterampilan dan kreativitasnya.”

Lebih lanjut, Gubernur Banten tersebut berharap terciptanya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan program teaching factory bersama sektor industri. Pemerintah, kata dia, telah mengamanatkan agar dunia industri memberikan kesempatan setara kepada penyandang disabilitas.

“Sehingga penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama, kesempatan yang luas untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan kesempatan yang luas untuk bekerja dan berkarir, serta kesempatan yang luas untuk berkarya bagi penyandang disabilitas,” imbuhnya.

Andra Soni juga menjelaskan bahwa Pemprov Banten telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, yang menjadi dasar pelaksanaan program-program terkait perlindungan dan pemberdayaan disabilitas.

Ia turut mengungkapkan, “Data penyandang disabilitas di Provinsi Banten pada tahun 2020 mencapai 27.539 orang.” Maka dari itu, dirinya berharap komitmen ini mampu meningkatkan kemandirian serta semangat berkarya bagi para penyandang disabilitas.

“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bahu membahu membantu dan memberikan dukungan dan bantuannya kepada penyandang disabilitas,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja RI, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah terus membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan kemampuan melalui pelatihan kerja. Ia juga menyoroti regulasi yang mewajibkan seluruh perusahaan, baik publik maupun swasta, memberikan peluang setara kepada disabilitas.

“No one leave behind. Jangan sampai ada yang tertinggal,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan minimal 1% dari total pekerja. Ketentuan ini merupakan wujud nyata dari peran negara dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. (*/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -