Rabu, 8 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Gubernur Banten Tandatangani Komitmen Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas

BAGIKAN:
Gubernur Banten Tandatangani Komitmen Penempatan dan Promosi...
0
Gubernur Banten Tandatangani Komitmen Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas
Iklan

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja RI, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah terus membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan kemampuan melalui pelatihan kerja. Ia juga menyoroti regulasi yang mewajibkan seluruh perusahaan, baik publik maupun swasta, memberikan peluang setara kepada disabilitas.

“No one leave behind. Jangan sampai ada yang tertinggal,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan minimal 1% dari total pekerja. Ketentuan ini merupakan wujud nyata dari peran negara dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. (*/red)

Iklan
Wagub Banten Dimyati Natakusumah Kecam Keras Aksi Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun oleh Oknum Kadin Cilegon
Artikel Selanjutnya

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Kecam Keras Aksi Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun oleh Oknum Kadin Cilegon

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 15 Mei 2025, 20:23 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini