Pengumuman Penting!
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Persyaratan Anggota PPK:
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
- Fotokopi KTP Elektronik
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik
- Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Surat keterangan dari partai politik bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4×6
Pendaftaran:
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Serang sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 29 April 2024 Mulai Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB melalui:
- Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau
- Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Serang
Alamat:
Jalan Kitapa No.33, Cilame, Kota Serang
Kontak:
- Hp. 0821-1198-1838 (Tata Jumanta)
- HP.0852-1740-3706 (Madali)
- HP. 0813-1571-6796 ( Eri Nurholis )
Mari berpartisipasi dalam proses demokrasi kita. Daftarkan diri Anda sekarang juga!
Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang? Klik dibawah untuk unduh.