Ikuti Kami
Kamis, 15 Oktober 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Binuang, Polres Serang Terbitkan DPO

Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:39 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

SERANG – Polres Serang menegaskan penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, masih berjalan. Penyidik telah menetapkan Kapi bin Kemisan sebagai tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.


“Perkara ini sudah ditangani penyidik Satreskrim Polres Serang. Sejumlah saksi telah diperiksa, gelar perkara sudah dilaksanakan, dan penyidik telah menetapkan tersangka yang saat ini berstatus DPO,” kata Andi, Rabu (14/10/2026).


Ia menjelaskan, penyidikan perkara tersebut telah dimulai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/84/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang tertanggal 12 Juni 2026.


Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk dari pihak keluarga dan tenaga medis, untuk mendalami perkara serta melengkapi alat bukti.


Polisi kemudian menerbitkan DPO Nomor DPO/85/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang/Polda Banten atas nama Kapi bin Kemisan. Hingga kini, tersangka masih dalam pencarian.

Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:39 WIB
Artikel Selanjutnya

Ada Gangguan Kamtibmas? Kapolda Banten Buka Saluran Pengaduan Langsung

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Binuang, Polres Serang Terbitkan DPO

Bagikan artikel ini melalui