Ada Gangguan Kamtibmas? Kapolda Banten Buka Saluran Pengaduan Langsung
SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan membuka akses nomor pribadi 0811-1123-9696 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kecelakaan, tindak kriminal, hingga keadaan darurat lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah komunikasi antara kepolisian dan masyarakat sekaligus mempercepat penyampaian informasi yang membutuhkan penanganan aparat.
“Melalui nomor pribadi ini, saya ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas. Silakan sampaikan apabila ada permasalahan yang membutuhkan perhatian kepolisian, sehingga dapat kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendra.
Kapolda mengimbau masyarakat menyampaikan informasi secara jelas, lengkap, dan akurat agar memudahkan proses tindak lanjut sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui komunikasi dan kerja sama dengan kepolisian.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Jangan ragu untuk menyampaikan informasi atau pengaduan. Sinergi dan komunikasi yang baik antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan rasa aman,” tambahnya.
Pembukaan akses nomor pribadi tersebut diharapkan memperkuat pelayanan kepolisian yang responsif, transparan, dan humanis, serta mendekatkan masyarakat dengan jajaran Polda Banten.