SERANG – Polres Serang menegaskan penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, masih berjalan. Penyidik telah menetapkan Kapi bin Kemisan sebagai tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
“Perkara ini sudah ditangani penyidik Satreskrim Polres Serang. Sejumlah saksi telah diperiksa, gelar perkara sudah dilaksanakan, dan penyidik telah menetapkan tersangka yang saat ini berstatus DPO,” kata Andi, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, penyidikan perkara tersebut telah dimulai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/84/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang tertanggal 12 Juni 2026.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk dari pihak keluarga dan tenaga medis, untuk mendalami perkara serta melengkapi alat bukti.
Polisi kemudian menerbitkan DPO Nomor DPO/85/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang/Polda Banten atas nama Kapi bin Kemisan. Hingga kini, tersangka masih dalam pencarian.