Ikuti Kami
Minggu, 11 Oktober 2026 ⚡ Versi Web
Konten dari Pengguna Opini

Pertanggungjawaban Pidana Rektor Universitas Jenderal Soedirman Dalam Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Kontributor: Ghefira Lia
Minggu, 11 Oktober 2026 | 08:32 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Perguruan tinggi sejatinya adalah benteng moral tempat calon pimpinan bangsa ditempa. Di lingkungan inilah nilai kejujuran dan etika profesional ditanamkan secara kokoh sebelum mahasiswa terjun ke masyarakat. Namun, marwah pendidikan tersebut seketika runtuh ketika korupsi justru menggerogoti pintu gerbang pertama kampus, yaitu proses penerimaan mahasiswa baru. Kasus ini bukan lagi sekadar persoalan etika, melainkan kejahatan hukum yang merampas hak calon mahasiswa berprestasi dan mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Hal ini bermula pada penerimaan mahasiswa baru yang merupakan salah satu proses krusial dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, objektif, dan taat aturan, namun justru mencederai dunia pendidikan akibat dugaan tindak pidana korupsi pada jalur mandiri Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, pada tahun ajaran 2025–2026. Publik dikejutkan oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap jajaran pimpinan Unsoed pada 20 Agustus 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk pemegang otoritas dan teladan tertinggi di kampus tersebut, yakni Rektor Unsoed.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya berdiri pada satu modus tunggal, melainkan terbagi secara sistematis ke dalam tiga klaster kejahatan:

Klaster Pertama: Pemerasan Jalur Mandiri (Fakultas Kedokteran)

Konstruksi tindak pidana pada klaster pertama bermula pada Agustus 2026, ketika Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan & Alumni (NAP) atas sepengetahuan Rektor (ASO) memerintahkan dua Pihak Swasta/Perantara, yaitu (DMW) dan (AW), untuk mematok dana sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran agar dapat diloloskan lewat jalur mandiri. Orang tua calon mahasiswa memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan uang tunai, namun anak mereka justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Ketika orang tua menuntut pengembalian uang secara penuh, Pihak Swasta/Perantara (DMW) dan (AW) tidak dapat mengembalikannya karena dana tersebut telah dihabiskan untuk kepentingan pribadi mereka sendiri. Hal ini dilaporkan kepada Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan & Alumni (NAP), yang kemudian atas izin Rektor (ASO) meminjam dana ke pihak swasta demi mengembalikan uang orang tua korban. Sebagai bentuk jaminan pelunasan pinjaman, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan & Alumni (NAP) melalui perantara (DMW), (AW), dan Pihak Swasta/Keponakan Rektor (MYN) menjanjikan pembayaran utang melalui pencairan tiga paket proyek kampus di lingkungan universitas, meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung

Klaster Kedua: Penerimaan Gratifikasi dan Pencucian Aset

Pada pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri periode 2025–2026, Rektor (ASO) memberikan instruksi khusus kepada Pihak Swasta/Keponakan Rektor (MYN) dengan menggunakan kode perintah "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih". Atas arahan serta sepengetahuan Rektor (ASO), Pihak Swasta/Keponakan Rektor (MYN) menerima gratifikasi berupa uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta dari para orang tua calon mahasiswa baru. Selanjutnya, Rektor (ASO) memerintahkan Pihak Swasta/Keponakan Rektor (MYN) untuk menggunakan seluruh uang gratifikasi tersebut untuk membayar pembelian tiga bidang tanah yang sengaja diatasnamakan Pihak Swasta/Keponakan Rektor (MYN). Melalui pengalihan hak kepemilikan aset ini, Pihak Swasta/Keponakan Rektor (MYN) bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola dana yang pada hakikatnya diperuntukkan bagi Rektor (ASO)

Klaster Ketiga: Tawar-Menawar "Mahar" Kursi Mandiri & Otorisasi Sistem

Kontributor: Ghefira Lia
Minggu, 11 Oktober 2026 | 08:32 WIB
Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan opini pengguna. Pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan Redaksi Distrik Banten News. Status Kontributor tidak menunjukkan keanggotaan Redaksi maupun kewenangan untuk mewakili Distrik Banten News.

Artikel Selanjutnya

Sikat Peredaran Narkoba, Polda Jabar Turunkan 1.112 Personel dan Bidik 47 Target

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Pertanggungjawaban Pidana Rektor Universitas Jenderal Soedirman Dalam Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Bagikan artikel ini melalui