Perisai Pada Masa Kebiri Demokrasi : Indikasi Tindakan Represif Aparat Kepolisian dalam Aksi Demonstrasi 27 Agustus 2026
Gas air mata pertama meletus di depan gedung DPR sekitar pukul tujuh malam. Empat jam kemudian, di kawasan Slipi menuju Petamburan, gerombolan bersenjata bambu berikat kepala putih turun dari truk dan memukuli siapa saja yang mereka temui. Di antara dua titik waktu itu, satu nama menambah panjang daftar korban jiwa dalam sejarah demonstrasi Indonesia yakni Almarhum Bambang Setiawan.
Angka pengerahan itu sendiri sudah mengusik kami sebelum masuk ke soal hukum. 18.504 personel gabungan TNI-Polri untuk menghadapi massa dari GERAM dan tiga aliansi lain yang menuntut, diantaranya pertanggungjawaban politik dan hukum Prabowo-Gibran, evaluasi program Makan Bergizi Gratis, hingga penghentian kriminalisasi aktivis, sebuah pengerahan yang jumlahnya mendekati kebutuhan pengamanan pertandingan sepak bola berskala internasional, bukan malah dipakai mengawal warga yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) serta hak atas rasa aman dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Persoalan artikel ini karena itu bukan pada apakah polisi berhak melakukan pengamanan, sebab jawabannya jelas ya, melainkan pada sejauh mana kewenangan itu ditarik ulur hingga berubah bentuk menjadi represif.
Tidak ada yang keliru dengan polisi yang mengamankan demonstrasi, tetapi kewenangan yang sah mudah dipakai untuk membenarkan tindakan yang tidak sah. Pada 27 Agustus 2026, 18.504 personel gabungan TNI-Polri disebar di lima zona, dari Senayan hingga perbatasan Tangerang dan sejumlah stasiun kereta, sehingga sebagian warga tertahan sebelum tiba di lokasi aksi. Itu lebih mirip penyaringan daripada perlindungan, sebab Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 meminta polisi melindungi peserta aksi. Gas air mata pertama ditembakkan sekitar pukul tujuh malam di depan DPR, disusul setidaknya lima kali lagi hingga Pejompongan, dan menurut pemantauan TAUD arahnya ke kerumunan, bukan ke udara. Dari 387 orang yang diamankan, hanya 41 yang menjadi tersangka, selisih yang mengisyaratkan bahwa yang ditimbang adalah keberadaan mereka di sekitar lokasi, bukan perbuatan mereka. Di antaranya ada 160 anak, yang termuda berusia 12 tahun. Pasal 66 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menempatkan penangkapan anak sebagai upaya terakhir, sementara malam itu ia tampak dijadikan langkah pertama.
Judul di atas bukan pilihan kata yang kami lempar sembarangan. Kebiri yang kami maksud bukanlah pembunuhan melainkan tindakan melumpuhkan fungsi tanpa menghapus bentuknya. Kita melihat demokrasi Indonesia pasca 27 Agustus 2026 masih berdiri dimana pemilu tetap akan digelar, partai tetap boleh berkampanye dan media tetap terbit, tapi salah satu organ vitalnya yakni hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum sedang dilumpuhkan secara bertahap lewat praktik pengamanan yang jauh melampaui batas yang diizinkan hukum. Di sisi lain perisai dalam judul ini merujuk pada dua hal sekaligus yaitu perisai polisi yang menjadi metafora resmi tugas pengamanan dan perisai hukum yang seharusnya melindungi warga, tapi justru berbalik menjadi alat pemukul.
Oleh Usya Tanaya (230200150) Mikezia Angelita (230200158)
Tulisan ini merupakan opini pengguna. Pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan Redaksi Distrik Banten News. Status Kontributor tidak menunjukkan keanggotaan Redaksi maupun kewenangan untuk mewakili Distrik Banten News.