Ikuti Kami
Selasa, 29 September 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Saat ini, JA telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 473 dan atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Serang memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB
Artikel Selanjutnya

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Bagikan artikel ini melalui