Konten Redaksi
Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban
Saat ini, JA telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 473 dan atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Serang memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB