Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel
SERANG — Polda Banten menghentikan penyidikan perkara antara Cheongfuli Company Limited dan PT Citra Baru Steel. Penghentian penyidikan dilakukan setelah pihak pelapor mengajukan pencabutan laporan dan adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, permohonan pencabutan laporan disampaikan pihak Cheongfuli melalui kuasanya, Stanley Roger, dalam surat yang dibuat di Jakarta pada 27 April 2026.
Dalam surat tersebut, kata Maruli, pihak Cheongfuli menyatakan akan mengupayakan pertemuan dengan PT Citra Baru Steel untuk membahas penyelesaian pembayaran yang masih tersisa.
"Dalam surat tersebut, pihak Cheongfuli menyampaikan akan mengupayakan pertemuan dengan pihak Citra Baru Steel untuk membahas skema pembayaran yang masih tersisa," kata Maruli, Jumat (25/9/2026).
Namun, apabila pertemuan dan pembahasan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, pihak Cheongfuli menyatakan akan menempuh upaya hukum lainnya, termasuk melalui arbitrase maupun jalur keperdataan.
Maruli menjelaskan, penghentian penyidikan juga mempertimbangkan petunjuk P-19 dari JPU dalam proses penanganan perkara tersebut.
"Penghentian penyidikan dilakukan karena adanya permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor serta adanya petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan," ujarnya.
Berdasarkan pencabutan laporan dan petunjuk dari JPU tersebut, penyidik kemudian menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP3 terhadap perkara dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polda Banten menghormati langkah para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Penyelesaian selanjutnya dapat ditempuh melalui perundingan, arbitrase maupun jalur keperdataan sesuai dengan pilihan dan kesepakatan para pihak.