Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban
SERANG – Pelarian JA alias YS (21), warga Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, berakhir. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak itu diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang setelah sekitar enam bulan menghindari panggilan penyidik.
JA diamankan di Kampung Lame Hideung, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Jumat (25/9/2026). Saat ditangkap, ia disebut sedang dalam perjalanan untuk menemui korban dan meminta maaf.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, keberadaan JA terungkap setelah foto dan identitasnya sebagai DPO tersebar di media sosial. Kondisi tersebut membuat tersangka merasa tertekan hingga akhirnya keluar dari persembunyian.
"Pelaku ini merasa ketakutan luar biasa karena fotonya sudah viral di media sosial sebagai DPO. Ia akhirnya diamankan saat akan menemui korban untuk meminta maaf," ujar Andri Kurniawan di Mapolres Serang, Senin (28/9/2026).
Kapolres menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Desember 2025. Saat itu, JA berkenalan dengan korban yang masih berusia 15 tahun di sebuah pesta pernikahan kerabat korban. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan berkomunikasi secara intens.
Pada Januari 2026, hubungan keduanya berlanjut menjadi pacaran. Namun, menurut penyidik, hubungan tersebut kemudian disalahgunakan tersangka hingga terjadi dugaan tindak pidana seksual terhadap korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026). Sekitar pukul 16.00 WIB, JA mengajak korban jalan-jalan. Beberapa jam kemudian, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan mengajaknya berkeliling di kawasan KP3B.
Sekitar pukul 23.30 WIB, setelah makan dan minum di sebuah angkringan, JA mengajak korban ke rumahnya. Keduanya masuk ke rumah secara diam-diam karena khawatir diketahui orang tua tersangka.