Ikuti Kami
Jumat, 25 September 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

TANGERANG – Seorang pria berinisial MP (26), warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan delapan bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 14,52 gram.

MP ditangkap pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Cikande, Jalan Melati III, Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan,” kata Indra, Kamis (24/9/2026).

Setelah mengamankan MP, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta sejumlah tempat tertutup di dalam kontrakan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika di dua lokasi berbeda.

Sebanyak tujuh paket diduga sabu dengan berat bruto antara 0,17 gram hingga 0,37 gram ditemukan di dalam dompet kain berwarna biru muda yang disimpan di saku celana MP.

Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB
Artikel Selanjutnya

Polsek Kragilan Bongkar Dugaan Penggelapan 25 Angkot, Kerugian Capai Rp750 Juta

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Perselisihan Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai

Senin, 21 September 2026 | 23:27 WIB

Koruptor Dipenjara, Aset Jangan Ikut Aman

Minggu, 20 September 2026 | 12:21 WIB
↑ Kembali ke atas
Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Bagikan artikel ini melalui